Tulungagung

Fatwa MUI Jatim dan Aturan Berdampak pada Pengusaha Sound Horeg Tulungagung, Bos AJM Pro Buka Suara

Fatwa MUI Jatim dan Aturan Berdampak pada Pengusaha Sound Horeg Tulungagung, Bos AJM Pro Buka Suara

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
MEMBONGKAR PERALATAN - Teknisi sound horeg di Mbalong Kawuk, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membongkar peralatannya untuk memenuhi aturan muatan kendaraan tidak boleh melebihi dimensinya, Jumat (25/7/2025). Selain itu batas maksimal sound system keliling adalah 80 desibel. 

Agus berharap pemerintah tidak terlalu menekan sound horeg karena keberadaannya juga menggerakkan usaha warga.

“Yang menyewa juga warga, setiap RT patungan untuk sewa. Bahkan mereka berani sewa yang dari luar kota yang pasti lebih mahal,” ungkapnya.

Selama ini sound horeg telah menciptakan ekosistemnya sendiri.

Setiap ada sound horeg juga menggerakkan usaha warga setempat, seperti penjual makanan dan minuman.

Menyikapi perkembangan saat ini, Agus mengatakan, sound horeg pada dasarnya bisa diatur, namun jangan sampai dilarang.

“Bisa diatur, tapi jangan dilarang. Jangan terlalu lah, agar semua usaha bisa jalan,” tegasnya.

Saat ini Agus mengaku masih menunggu dan melihat perkembangan setelah keluarnya Fatwa MUI Jatim.

Ia melihat setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing untuk menyikapi sound horeg.

Salah satu harapannya adalah datangnya pesanan dari wilayah luar Tulungagung.

“Usahanya masih tetap bisa jalan, tapi pendapatan akan minim (berkurang),” pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved