Kota Batu

Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Kota Batu Kena Tilang Dalam Operasi Patuh Semeru 2025

Sebanyak 7.484 pengendara didapati melanggar aturan lalu lintas di Kota Batu selama Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar sejak 14-27 Juli 2024

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DYA AYU
LALU LINTAS KOTA BATU - Petugas kepolisian saat mengatur arus lalu lintas di Pertigaan Pendem Junrejo Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sebanyak 7.484 pengendara didapati melanggar aturan lalu lintas di Kota Batu selama Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar sejak 14-27 Juli.

Rinciannya, sebanyak 438 ditindak tilang secara manual, 1380 tilang ETLE statis dan 5665 mendapat teguran petugas kepolisian.

“Paling banyak tidak mengenakan helm untuk kendaraan roda dua dan untuk roda empat keatas tidak menggunakan sabuk pengaman,” kata Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, Senin (28/7/2025).

Adapun prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Semeru 2025 yakni menyasar pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, bermain ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak memakai sabuk pengaman dan berkendara di bawah umur. 

“Pengendara yang melanggar ada yang diberikan sanksi tilang secara manual maupun ETLE dan ada juga yang mendapat teguran dari kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski Operasi Patuh Semeru 2025 telah selesai namun petugas tetap akan menindak para pengendara yang tidak taat aturan lalu lintas karena dinilai dapat memicu kecelakaan dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.

“Harapan kami kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih tinggi, sehingga risiko kecelakaan di wilayah hukum Polres Batu dapat berkurang,” jelasnya.(myu)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved