Kota Malang
Penerima Beasiswa di Kota Malang Jumlahnya Meningkat, Kini Mencapai 577 Orang di Tahun 2025
Penerima Beasiswa di Kota Malang Jumlahnya Meningkat, Kini Mencapai 577 Orang di Tahun 2025
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang meningkatkan jumlah penerima beasiswa pendidikan di tahun 2025 menjadi 577 orang.
Jumlah tersebut naik sekitar 25 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 522 penerima.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp 8,2 miliar.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Malang, Achmad Sholeh, menjelaskan bahwa dari total penerima tersebut, 305 orang merupakan pelajar tingkat SMA/SMK/MA, sedangkan sisanya sebanyak 272 orang merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Malang.
“Penambahan jumlah penerima ini menjadi bukti komitmen Pemkot dalam mendorong akses pendidikan masyarakat."
"Dana beasiswa diberikan setiap triwulan, dan hingga saat ini sudah dua kali dicairkan,” jelas Sholeh kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Jumlah Guru di Sekolah Rakyat Menengah Pertama Kota Malang Ada 12 Orang, Dinsos Akui Masih Kurang
Rinciannya, pelajar menerima bantuan sebesar Rp 440 ribu per bulan atau Rp1,32 juta setiap tiga bulan.
Sedangkan untuk mahasiswa, beasiswa yang diberikan mencapai Rp 2 juta per bulan atau Rp 6 juta per triwulan.
Sholeh menambahkan, alokasi anggaran beasiswa tahun ini mencapai Rp 8.258.400.000. Seluruh penerima telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang yang terbit pada Desember 2024.
Selain pencairan dana, Pemkot melalui Bagian Kesra juga melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan beasiswa.
Setiap penerima diwajibkan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lengkap sebelum menerima pencairan tahap berikutnya.
“SPJ harus memuat informasi penggunaan dana, seperti pembayaran UKT, pembelian perlengkapan sekolah, atau transportasi. Semua harus disertai bukti tertulis,” tegasnya.
Adapun syarat utama untuk menerima beasiswa ini adalah memiliki KTP dan KK Kota Malang, berasal dari keluarga tidak mampu, serta memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Di samping itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima beasiswa lain dari kampus atau lembaga lain.
Sholeh mengakui banyak warga yang saat ini menunggu giliran untuk bisa memperoleh bantuan pendidikan ini.
Namun, keputusan penambahan jumlah penerima menjadi kewenangan Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD).
“Tugas kami adalah menyusun dan menyajikan data. Untuk keputusan final mengenai kuota, itu ranah TAPD,” pungkasnya.
PO Bus Juragan 99 Trans Luncurkan Fitur untuk Memantau Posisi Bus Secara Real Time Melalui GPS |
![]() |
---|
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari |
![]() |
---|
Stok Beras Bulog Malang Mencapai 68 Ribu Ton, Penyaluran SPHP Terealiasasi 18 Persen |
![]() |
---|
Komisi B DPRD Malang Heran Pemkot Tetap Tarik Retribusi Pedagang Pasar Blimbing, Tanpa Layanan Balik |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Blimbing Tagih Janji Politik, Audiensi dengan DPRD Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.