Kota Malang

Penerima Beasiswa di Kota Malang Jumlahnya Meningkat, Kini Mencapai 577 Orang di Tahun 2025

Penerima Beasiswa di Kota Malang Jumlahnya Meningkat, Kini Mencapai 577 Orang di Tahun 2025

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Siswa mengikuti upacara pada hari kedua Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 6 Kota Malang, Selasa (15/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang meningkatkan jumlah penerima beasiswa pendidikan di tahun 2025 menjadi 577 orang.

Jumlah tersebut naik sekitar 25 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 522 penerima.

Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp 8,2 miliar.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Malang, Achmad Sholeh, menjelaskan bahwa dari total penerima tersebut, 305 orang merupakan pelajar tingkat SMA/SMK/MA, sedangkan sisanya sebanyak 272 orang merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Malang.

“Penambahan jumlah penerima ini menjadi bukti komitmen Pemkot dalam mendorong akses pendidikan masyarakat."

"Dana beasiswa diberikan setiap triwulan, dan hingga saat ini sudah dua kali dicairkan,” jelas Sholeh kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Jumlah Guru di Sekolah Rakyat Menengah Pertama Kota Malang Ada 12 Orang, Dinsos Akui Masih Kurang

Rinciannya, pelajar menerima bantuan sebesar Rp 440 ribu per bulan atau Rp1,32 juta setiap tiga bulan.

Sedangkan untuk mahasiswa, beasiswa yang diberikan mencapai Rp 2 juta per bulan atau Rp 6 juta per triwulan.

Sholeh menambahkan, alokasi anggaran beasiswa tahun ini mencapai Rp 8.258.400.000. Seluruh penerima telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang yang terbit pada Desember 2024.

Selain pencairan dana, Pemkot melalui Bagian Kesra juga melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan beasiswa.

Setiap penerima diwajibkan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lengkap sebelum menerima pencairan tahap berikutnya.

“SPJ harus memuat informasi penggunaan dana, seperti pembayaran UKT, pembelian perlengkapan sekolah, atau transportasi. Semua harus disertai bukti tertulis,” tegasnya.

Adapun syarat utama untuk menerima beasiswa ini adalah memiliki KTP dan KK Kota Malang, berasal dari keluarga tidak mampu, serta memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Di samping itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima beasiswa lain dari kampus atau lembaga lain.

Sholeh mengakui banyak warga yang saat ini menunggu giliran untuk bisa memperoleh bantuan pendidikan ini.

Namun, keputusan penambahan jumlah penerima menjadi kewenangan Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD).

“Tugas kami adalah menyusun dan menyajikan data. Untuk keputusan final mengenai kuota, itu ranah TAPD,” pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved