DAFTAR 7 Bank Komersial yang Setuju PPATK Blokir Rekening: Ada BNI, BRI, Mandiri hingga BCA
Berikut ini daftar 7 bank komersial yang mendukung regulasi PPATK untuk pembekuan rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi topik hangat.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu, setelah proses pemblokiran dibuka.
BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.
2. BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun senada.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan, perusahaan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh PPATK sebagai regulator terkait pemblokiran transaksi rekening dormant.
"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Di sisi lain, kata Agustya, BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.
Seperti tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," kata Agustya.
Sementara bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, maka bisa langsung datang ke Unit Kerja BRI terdekat.
"Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI tedekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," pungkasnya.
3. BCA
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga mendukung pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah rekening dormant disalahgunakan.
Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan pihaknya mengikuti ketentuan PPATK.
"Saya rasa ini cukup bagus juga jadi kita ada kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening dormant lama selalu ada resiko kalau ada yang memakai yang punya rekening tidak tahu," katanya.
Hendra mengatakan jika nasabah meminta rekening yang diblokir dibuka, pihaknya akan mengikuti proses yang ditentukan PPATK.
VIRAL Bendera One Piece: Warga Tuban Didatangi Aparat, Konveksi Banjir Order di Karanganyar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jatim Hari Ini Senin 4 Agustus 2025: Berawan dan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Profil Betinho, Harga Tiket Kelas VVIP di Stadion Kanjuruhan |
![]() |
---|
Inilah 11 Desa di Kabupaten Jember Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 2,2 M |
![]() |
---|
Kabar Jokowi di Solo Heran Ijazahnya Dituduh Palsu, Sosok Ini Percaya Jika Ijazah dari UGM Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.