DAFTAR 7 Bank Komersial yang Setuju PPATK Blokir Rekening: Ada BNI, BRI, Mandiri hingga BCA
Berikut ini daftar 7 bank komersial yang mendukung regulasi PPATK untuk pembekuan rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi topik hangat.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Natsir menuturkan bahwa pembukaan kembali menyasar puluhan juta rekening yang sebelumnya dihentikan.
PPATK juga meminta masyarakat tidak panik atas perkembangan setelah adanya pemblokiran rekening itu.
"Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK," ujar Natsir mengutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
"Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah," tuturnya.
Cara Buka Blokir Rekening Dormant
Natsir lantas menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses.
Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.
Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir.
"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan e-mail ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir.
(SURYAMALANG.COM/SERAMBINEWS.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
Penyebab Tutut Soeharto Gugat Menkeu di PTUN Jakarta, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Kronologi Aiptu Rajamuddin Biarkan Anak Hajar Wakasek di Ruang BK hingga Propam Turun Tangan |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Drama Korea Genie Make a Wish Dibintangi Kim Woo Bin dan Suzy, Tonton Trailernya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
KABAR Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu Tak Lama Sejak Purbaya Jabat Menkeu Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.