Kota Malang

Kisah 3 Napi di Malang Mirip Penghina Jokowi Bebas Berkat Prabowo, Idap Skizofrenia sampai Lansia

Kisah 3 napi di Malang mirip penghina Jokowi bebas berkat amnesti Presiden Prabowo, idap skizofrenia sampai lansia, mereka layak memenuhi syarat.

KOMPAS.com/Nugraha Perdana/Instagram @presidenrepublikindonesia
AMNESTI PRESIDEN PRABOWO - Seorang narapidana lanjut usia (lansia) berinisial J (KANAN) di Lapas Perempuan Kelas II A Malang memperoleh kebebasannya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo Subianto (KIRI) menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia, Yang Mulia Dato’ Seri Anwar Ibrahim. Prabowo juga memberikan amnesti kepada penghina Jokowi Yulianus Paonganan pada 1 Agustus 2025. 

"Pemberian amnesti kepada WBP berinisial J dilakukan dengan mempertimbangkan usianya yang sudah lanjut, sejalan dengan arahan presiden untuk mengedepankan aspek kemanusiaan," ungkap Yunengsih.

Yunengsih menekankan, seluruh proses pengajuan hingga pembebasan dilakukan secara transparan dan tanpa biaya apa pun.

"Amnesti ini bukan sekadar penghapusan hukuman, melainkan sebuah titik balik dan pengingat bahwa setiap individu berhak atas kesempatan untuk memperbaiki hidup," tandas Yunengsih.

Dengan amnesti ini, maka KR, YT dan J mendapatkan menghapuskan status pidana dan sisa hukuman mereka secara penuh.

Amnesti untuk Penghina Jokowi

Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, pemberian amnesti tidak hanya diberikan kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, namun ada 1.178 narapidana yang juga mendapat hadiah serupa.

Satu di antaranya tersangka kasus ITE dengan motif penghinaan nama baik Jokowi, yakni Yulianus Paonganan.

"Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178," kata Supratman dalam jumpa pers di kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

"Itu kasus ITE juga Jadi Yulianus Paonganan, itu kasus ITE juga jadi yang terkait dengan penghinaan kepada Kepala Negara," imbuhnya.

Supratman lantas membeberkan jumlah penerima amnesti bebas dari Presiden Prabowo berdasarkan kasusnya. Ada yang merupakan tersangka kasus narkoba hingga gangguan jiwa.

"Ada pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak 6 orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang," jelasnya.

Baca juga: Tawa Jokowi Tanggapi Klaim Dirinya Dapat Untung dari Isu Ijazah Palsu, Berimbas 12 Orang Dilaporkan

Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual 1 orang, usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. 

"Tadi yang saya sebutkan Yulianus Paonganan 1 orang dan Pak Hasto Kristiyanto. Kemudian di luar itu juga ada penghinaan kepada Kepala Negara ITE juga 3 orang," jelas Supratman.

Selain itu, Prabowo memberikan abolisi kepada satu orang tersangka, yakni mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presien Prabowo memberikan amnesti karena berbagai pertimbangan. 

Prabowo punya keinginan agar semua elemen politik bersama-sama membangun bangsa Indonesia. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved