Kota Malang
Kisah 3 Napi di Malang Mirip Penghina Jokowi Bebas Berkat Prabowo, Idap Skizofrenia sampai Lansia
Kisah 3 napi di Malang mirip penghina Jokowi bebas berkat amnesti Presiden Prabowo, idap skizofrenia sampai lansia, mereka layak memenuhi syarat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Pemberian amnesti kepada WBP berinisial J dilakukan dengan mempertimbangkan usianya yang sudah lanjut, sejalan dengan arahan presiden untuk mengedepankan aspek kemanusiaan," ungkap Yunengsih.
Yunengsih menekankan, seluruh proses pengajuan hingga pembebasan dilakukan secara transparan dan tanpa biaya apa pun.
"Amnesti ini bukan sekadar penghapusan hukuman, melainkan sebuah titik balik dan pengingat bahwa setiap individu berhak atas kesempatan untuk memperbaiki hidup," tandas Yunengsih.
Dengan amnesti ini, maka KR, YT dan J mendapatkan menghapuskan status pidana dan sisa hukuman mereka secara penuh.
Amnesti untuk Penghina Jokowi
Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, pemberian amnesti tidak hanya diberikan kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, namun ada 1.178 narapidana yang juga mendapat hadiah serupa.
Satu di antaranya tersangka kasus ITE dengan motif penghinaan nama baik Jokowi, yakni Yulianus Paonganan.
"Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178," kata Supratman dalam jumpa pers di kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
"Itu kasus ITE juga Jadi Yulianus Paonganan, itu kasus ITE juga jadi yang terkait dengan penghinaan kepada Kepala Negara," imbuhnya.
Supratman lantas membeberkan jumlah penerima amnesti bebas dari Presiden Prabowo berdasarkan kasusnya. Ada yang merupakan tersangka kasus narkoba hingga gangguan jiwa.
"Ada pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak 6 orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang," jelasnya.
Baca juga: Tawa Jokowi Tanggapi Klaim Dirinya Dapat Untung dari Isu Ijazah Palsu, Berimbas 12 Orang Dilaporkan
Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual 1 orang, usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang.
"Tadi yang saya sebutkan Yulianus Paonganan 1 orang dan Pak Hasto Kristiyanto. Kemudian di luar itu juga ada penghinaan kepada Kepala Negara ITE juga 3 orang," jelas Supratman.
Selain itu, Prabowo memberikan abolisi kepada satu orang tersangka, yakni mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presien Prabowo memberikan amnesti karena berbagai pertimbangan.
Prabowo punya keinginan agar semua elemen politik bersama-sama membangun bangsa Indonesia.
napi di Malang dapat amnesti
amnesti Prabowo
Prabowo
Malang
penghina Jokowi
Jokowi
Yulianus Paonganan
Skizofrenia
suryamalang
Pemkot Malang Fasilitasi Pertemuan Rumah Sakit untuk Bahas Kendala UHC |
![]() |
---|
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Tunggu Kepastian Transfer Kas Daerah, Janji Politik Tetap Prioritas |
![]() |
---|
Gencar Lakukan Penindakan, Bea Cukai Malang Sita 18,2 Juta Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
DPRD Kota Malang Dorong Optimalisasi Wisata Gantangan untuk Tingkatkan Retribusi Daerah |
![]() |
---|
Kondisi SPBU Swasta di Kota Malang, Kurangi Jenis BBM yang Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.