Kota Malang

Kisah 3 Napi di Malang Mirip Penghina Jokowi Bebas Berkat Prabowo, Idap Skizofrenia sampai Lansia

Kisah 3 napi di Malang mirip penghina Jokowi bebas berkat amnesti Presiden Prabowo, idap skizofrenia sampai lansia, mereka layak memenuhi syarat.

KOMPAS.com/Nugraha Perdana/Instagram @presidenrepublikindonesia
AMNESTI PRESIDEN PRABOWO - Seorang narapidana lanjut usia (lansia) berinisial J (KANAN) di Lapas Perempuan Kelas II A Malang memperoleh kebebasannya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo Subianto (KIRI) menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia, Yang Mulia Dato’ Seri Anwar Ibrahim. Prabowo juga memberikan amnesti kepada penghina Jokowi Yulianus Paonganan pada 1 Agustus 2025. 

SURYAMALANG.COM, - Amnesti atau penghapusan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto tidak hanya diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan penghina Jokowi, Yulianus Paonganan.

Tiga orang narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Malang juga mendapatkan amnesti dari Prabowo sehingga bisa bebas pada Minggu (3/8/2025).

Prabowo memang memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Amnesti ditujukan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, dengan fokus pada pertimbangan kemanusiaan.

3 Napi di Malang

Tiga narapidana di Malang yakni KR, YT dan J mendapatkan amnesti dari Prabowo dengan alasan yang berbeda.

Napi laki-laki KR dan YT yang berada di Lapas Kelas I Malang sebelumnya terjerat kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Kami telah mengajukan dua warga binaan untuk mendapatkan amnesti, dan usulan tersebut disetujui" kata Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, Minggu (3/8/2025).

"Hari ini, keduanya resmi kami bebaskan," imbuhnya. 

Baca juga: Pesan Yulianus Paonganan untuk Jokowi Bebas Berkat Prabowo Akibat Menghina, 10 Tahun yang Melelahkan

Alasan utama pemberian amnesti kepada KR dan YT adalah pertimbangan kemanusiaan, mengingat keduanya memiliki riwayat medis menderita skizofrenia.

Skizofrenia adalah penyakit gangguan jiwa berat berupa hilangnya kontak dengan kenyataan dan sulit membedakan hal yang nyata dan yang tidak. 

Penyakit mental tersebut merupakan salah satu kriteria kuat untuk memeroleh pengampunan dari presiden. 

"Proses ini telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku" kata Teguh Pamuji. 

"Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," jelasnya.

Sedangkan napi wanita, J yang berada di Lapas Perempuan Kelas II A Malang mendapatkan amnesti karena sudah lanjut usia (lansia).

Kepala Lapas setempat, Yunengsih menjelaskan, J yang kini berusia 74 tahun, sebelumnya divonis empat tahun penjara akibat kasus pemalsuan surat.

Baca juga: Kabar Jokowi di Solo Heran Ijazahnya Dituduh Palsu, Sosok Ini Percaya Jika Ijazah dari UGM Asli

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved