Kota Malang

Kisah 3 Napi di Malang Mirip Penghina Jokowi Bebas Berkat Prabowo, Idap Skizofrenia sampai Lansia

Kisah 3 napi di Malang mirip penghina Jokowi bebas berkat amnesti Presiden Prabowo, idap skizofrenia sampai lansia, mereka layak memenuhi syarat.

KOMPAS.com/Nugraha Perdana/Instagram @presidenrepublikindonesia
AMNESTI PRESIDEN PRABOWO - Seorang narapidana lanjut usia (lansia) berinisial J (KANAN) di Lapas Perempuan Kelas II A Malang memperoleh kebebasannya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo Subianto (KIRI) menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia, Yang Mulia Dato’ Seri Anwar Ibrahim. Prabowo juga memberikan amnesti kepada penghina Jokowi Yulianus Paonganan pada 1 Agustus 2025. 

"Presiden sama tidak sama kali mencampuri urusan proses hukum, tetapi presiden mempunyai pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama membangun republik ini" terang Supratman, Jumat. 

"Apalagi akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," jelasnya. 

"80 tahun Indonesia Merdeka, kita mempunyai cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," lanjutnya. 

Baca juga: PREDIKSI Rocky Gerung Usai Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Oleh Prabowo, Isu Fufufafa Ramai Lagi

Hal itu juga menjadi alasan pemberian amnesti dan abolisi kepada terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut, Supratman kembali menegaskan pertimbangan Presiden, yakni mengenai rekonsiliasi, persatuan.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama, karena presiden merasa ayo semua anak negeri bersama membangun bangsa, apalagi dengan seluruh elemen politik," ucap Supratman. 

Sebagai informasi, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang memberikan pengampunan dan penghapusan total atas akibat hukum pidana bagi seseorang atau sekelompok orang.

Berbeda dengan grasi yang hanya menghapus hukuman, amnesti menghapuskan status hukum pidana itu sendiri. Kebijakan ini tidak diberikan secara sembarangan.

Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan tidak mencakup kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan narkotika dalam skala besar (bandar/pengedar).

Berdasarkan keterangan yang ada, kriteria kemanusiaan yang menjadi dasar pemberian amnesti meliputi usia di atas 70 tahun, menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, atau gangguan jiwa yang terverifikasi.

Selain itu, penyandang disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang harus merawat anak balita, serta penyalah guna narkotika dengan barang bukti minim (contoh di bawah 1 gram) dan terbukti bukan pengedar juga menjadi pertimbangan.

(Kompas.com/suryamalang.com/Kukuh Kurniawan/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved