Pesan Yulianus Paonganan untuk Jokowi Bebas Berkat Prabowo Akibat Menghina, 10 Tahun yang Melelahkan
Pesan Yulianus Paonganan untuk Jokowi bebas berkat Prabowo akibat menghina Kepala Negara, 10 tahun yang melelahkan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Penghina Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yulianus Paonganan menyampaikan pesan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Ongen bersyukur bisa bebas dari jeratan hukum yang menderanya selama 10 tahun akibat kasus Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yulianus terseret kasus tersebut sejak Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan sebagai tersangka pada 17 Desember 2015.
Yulianus Paonganan selaku pemilik akun @ypaonganan menjadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Baca juga: Kabar Jokowi di Solo Heran Ijazahnya Dituduh Palsu, Sosok Ini Percaya Jika Ijazah dari UGM Asli
Melalui akun Facebook dan juga Twitter-nya, Yulianus menyebarkan sebuah foto Jokowi yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl*e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.
Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.
Yulianus, atau yang biasa dipanggil Ongen dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ongen juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
Amnesti Dari Prabowo
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman, diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Tak hanya Yulianus, Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Yulianus Paonganan pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpanya sejak akhir 2015.
Menurut Yulianus, momen ini sangat berarti baginya dan keluarga. Apalagi ia mengaku kasus yang menjeratnya kala itu, menguras tenaganya hampir 10 tahun.
Yulianus Paonganan
sosok Yulianus Paonganan
profil Yulianus Paonganan
penghina Jokowi
Jokowi
Joko Widodo
Prabowo Subianto
Prabowo
suryamalang
EFEK Dahsyat Baliho 'Desa Maling' di Pamekasan 2 Pelaku Cepat Ditangkap Polisi, Tulisan Berubah |
![]() |
---|
5 Poin yang Diragukan dari Ijazah Jokowi Dijawab UGM Meski Tanpa Bukti Alasannya UU KIP, Apa Itu? |
![]() |
---|
SOSOK Bripda Alvian Maulana Sinaga Polisi Viral Akhirnya Tertangkap Bunuh dan Bakar Putri Apriyani |
![]() |
---|
Respons Wakil Rektor UGM Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Bisa Ditindak dengan 1 Syarat |
![]() |
---|
Sri Mulyani Disebut yang Menetapkan Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta per-Bulan, Kemenkeu Lempar Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.