Pesan Yulianus Paonganan untuk Jokowi Bebas Berkat Prabowo Akibat Menghina, 10 Tahun yang Melelahkan

Pesan Yulianus Paonganan untuk Jokowi bebas berkat Prabowo akibat menghina Kepala Negara, 10 tahun yang melelahkan.

Youtube Tribunnews.com/Instagram @presidenrepublikindonesia
PENGHINA JOKOWI BEBAS - Foto Yulianus Paonganan alias Ongen (KANAN) dokumentasi pribadi yang diunggah dalam Youtube Tribunnews.com Senin (4/8/2025). Presiden Prabowo Subianto (KIRI) saat memenuhi undangan Presiden Republik Prancis, Yang Mulia Emmanuel Macron, 14 Juli 2025. Prabowo memberi amnesti atau penghapusan hukuman kepada Yulianus penghina Jokowi setelah 10 tahun berkutat dengan hukum. 

SURYAMALANG.COM, - Penghina Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yulianus Paonganan menyampaikan pesan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Ongen bersyukur bisa bebas dari jeratan hukum yang menderanya selama 10 tahun akibat kasus Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Yulianus terseret kasus tersebut sejak Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan sebagai tersangka pada 17 Desember 2015.

Yulianus Paonganan selaku pemilik akun @ypaonganan menjadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi.

Baca juga: Kabar Jokowi di Solo Heran Ijazahnya Dituduh Palsu, Sosok Ini Percaya Jika Ijazah dari UGM Asli

Melalui akun Facebook dan juga Twitter-nya, Yulianus menyebarkan sebuah foto Jokowi yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl*e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.

Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.

Yulianus, atau yang biasa dipanggil Ongen dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ongen juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.

Amnesti Dari Prabowo

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman, diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Tak hanya Yulianus, Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

"Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, Yulianus Paonganan pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpanya sejak akhir 2015.

Menurut Yulianus, momen ini sangat berarti baginya dan keluarga. Apalagi ia mengaku kasus yang menjeratnya kala itu, menguras tenaganya hampir 10 tahun. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved