4 Sosok Paling Disorot Dapat Amnesti dan Abolisi Prabowo Terkait dengan Jokowi sampai Kasus Korupsi

4 Sosok paling disorot dapat amnesti dan abolisi Prabowo, terkait dengan Jokowi sampai kasus suap dan korupsi, ini rangkumannya.

TribunSolo/Ahmad Syarifudin/Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq/Tangkap layar Youtube Tribunnews.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Yulianus Paonganan narapidana kasus Pornografi dan UU ITE (KANAN). Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi (TENGAH). Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (KIRI) Terpidana kasus tuduhan ijazah palsu. Pemberian amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 lalu. 

SURYAMALANG.COM, - Sedikitnya ada empat sosok yang paling disorot dari pemberian amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 lalu.

Dari 1.178 narapidana yang menerima amnesti Presiden, kasus yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) paling banyak menyita perhatian. 

Selain itu, juga ada kasus suap hingga pemberian abolisi terhadap kasus korupsi sehingga terdakwa bisa bebas dari hukuman.

Abolisi dan amnesti sama-sama hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum melalui bentuk pengampunan yang diberikan Presiden dan diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Baca juga: Masalah Jokowi dan SBY Beres, Pujian Negarawan Baik Buat Demokrat Cair Giliran Roy Suryo Tak Terima

Abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.

Sedangkan amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.

Berikut 4 sosok paling disorot dapat amnesti dan abolisi Presiden Prabowo:

1. Yulianus Paonganan

Yulianus Paonganan alias Ongen terjerat kasus pidana akibat dianggap menghina Jokowi

Ongen bersyukur bisa bebas dari jeratan hukum yang menderanya akibat kasus Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan sebagai tersangka pada 17 Desember 2015.

Selaku pemilik akun @ypaonganan, Yulianus ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi melalui akun Facebook dan juga Twitter-nya.

Di akun media sosialnya tersebut, Yulianus menyebarkan sebuah foto Jokowi yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Baca juga: SOSOK Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Pemain Debus Jadi Pendakwah

Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl*e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.

Yulianus dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu Yulianus juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.

2. Gus Nur

Terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi salah satu yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Penghapusan hukuman didapatkan Gus Nur setelah dinyatakan bebas bersyarat pada 27 April 2025.

'SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR', demikian bunyi Keppres tersebut dikutip Senin (4/8/2025).

Baca juga: Roy Suryo Somasi Jokowi Soal Ucapan Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu, Tuntut Permintaan Maaf

Kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono, yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Tayangan itu diunggah pada 26 dan 27 September 2022 di kanal YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul: “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”.

Dalam pleidoinya, Gus Nur menyebut hanya bertindak sebagai host dan tidak bertanggung jawab atas pernyataan narasumber.

Namun, pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Kota Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur atas dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, berdasarkan: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak menerima putusan tersebut, pada 5 Mei 2023, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Putusan banding yang diketok pada 10 Mei 2023 menyatakan Gus Nur terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, mengacu pada: Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Hukuman Gus Nur kemudian dipangkas menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider kurungan 4 bulan.

Pada 27 April 2025, Gus Nur dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat.

Tak berselang lama, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo resmi mengeluarkan amnesti terhadap Gus Nur melalui Keppres No. 17/2025.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemberian amnesti kepada ribuan narapidana di berbagai kasus.

3. Hasto Kristiyanto 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 20.23 WIB. 

Hasto dibebaskan setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampuan kepada politikus PDI-P tersebut. 

Hasto Kristiyanto mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pemberian amnesti kepadanya.

“Yang kedua, tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” kata Hasto.

Baca juga: Kisah 3 Napi di Malang Mirip Penghina Jokowi Bebas Berkat Prabowo, Idap Skizofrenia sampai Lansia

Menurut Hasto, keputusan Prabowo tersebut merupakan jawaban dari pleidoi dan duplik yang disampaikannya saat persidangan.

“Yang artinya, apa yang kami suarakan di dalam pleidoi dan di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga dipertimbangkan dari DPR,” ujarnya.

Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.

Hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta. 

Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.

4. Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.

Kejaksaan Agung atau Kejagung membebaskan Tom dari penjara sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2025 tentang pemberian abolisi yang telah diterima oleh Kejagung.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno pada Jumat malam menyampaikan pihaknya telah menerima Keppres yang dimaksud.

Sutikno menuturkan, Keppres mengenai abolisi ini hanya ditujukan untuk satu orang saja, yakni Tom Lembong.

“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan," ujar Sutikno.

Baca juga: Pesan Yulianus Paonganan untuk Jokowi Bebas Berkat Prabowo Akibat Menghina, 10 Tahun yang Melelahkan

Dengan diterimanya Keppres, Sutikno mengatakan, proses administrasi langsung dilakukan, dan Tom dibebaskan pada Jumat malam.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.

Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. 

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," kata hakim anggota Alfis Setiawan.

(KompasTV/Kompas.com/Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved