Sindikat Pengoplos Gas LPG Malang

BREAKING NEWS : Sindikat Pengoplos Gas LPG di Singosari Malang Dibongkar Polda Jatim

Polda Jatim menetapkan pria MA (49) sebagai tersangka, berperan sebagai juragan yang mendanai praktik pengoplosan tabung elpiji tersebut. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LUHUR PAMBUDI
SINDIKAT OPLOS ELPIJI BERSUBSIDI - Kondisi satu unit mobil jenis pikap Suzuki Carry beserta kunci kontak atas nama Tersangka Mk 85 dan tabung LPG 3 kg kondisi kosong, yang disita penyidik Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di area parkir depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (5/8/2025). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Desa Gempol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang

Sindikat pengoplos gas ini sudah beroperasi selama sekitar setahun.

Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni pria MA (49) berperan sebagai juragan yang mendanai praktik pengoplosan tabung elpiji tersebut. 

Selama setahun menjalankan praktik lancung bermodus memindahkan isian gas elpiji tabung bersubsidi 3 kg alias tabung melon ke dalam tabung elpiji non-subsidi 12 kg yang nantinya dijual dengan harga pasaran.

Tersangka berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp160,2 juta. 

Menurut Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudanto, praktik tersebut dianggap ilegal dan tentunya melanggar hukum, karena pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg disediakan oleh Pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berekonomi menengah ke bawah.

Yakni, melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

"Dengan ancaman maksimal yaitu 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujar mantan Kapolsek Wiyung itu, dalam Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (5/8/2025). 

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, tersangka memperoleh pasokan isian gas elpiji dari tabung berukuran 3 kg bersubsidi tersebut dari delapan agen elpiji yang tersebar di Kabupaten Malang

Pada masing-masing agen, tersangka bakal membeli sekitar 80-100 tabung, tujuan agar tidak terendus bahwa pasokan isian gas tabung melon tersebut bakal dipindahkan secara diam-diam ke dalam tabung elpiji non-subsidi berukuran 12 kg. 

Nah, tersangka membeli tabung melon tersebut seharga kisaran Rp17,5 ribu, per tabung.

Lalu, 4-5 tabung melon tersebut bakal dipindahkan ke dalam sebuah tabung non-subsidi berukuran 12 kg, dan menjualnya sekitar harga Rp190-195 ribu.

"Itu pun fluktuatif harganya sesuai dengan jarak tempuhnya saat pembelian. Dijual Rp189-195 ribu per tabung, keuntungan per tabung Rp 92-100 ribu. Dari hasil pemeriksaan, selama 1 tahun, Rp192 juta, kerugian negara," kata Damus. 

Mengenai modus pemindahan isian gas antar tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi. Damus menerangkan, tersangka merakit alat suntik yang dihubungkan dengan regulator elpiji pada umumnya. Alat tersebut menghubungkan kedua jenis kelamin tabung tersebut. 

Selama proses pemindahan, tabung elpiji melon diletakkan di atas bagian penyangga-pegangan setengah lingkaran pada ujung kepala katup (valve) tabung elpiji 12 kg yang terletak di bawahnya. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved