Sindikat Pengoplos Gas LPG Malang

BREAKING NEWS : Sindikat Pengoplos Gas LPG di Singosari Malang Dibongkar Polda Jatim

Polda Jatim menetapkan pria MA (49) sebagai tersangka, berperan sebagai juragan yang mendanai praktik pengoplosan tabung elpiji tersebut. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LUHUR PAMBUDI
SINDIKAT OPLOS ELPIJI BERSUBSIDI - Kondisi satu unit mobil jenis pikap Suzuki Carry beserta kunci kontak atas nama Tersangka Mk 85 dan tabung LPG 3 kg kondisi kosong, yang disita penyidik Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di area parkir depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (5/8/2025). 

Agar proses pemindahan yang membutuhkan waktu hampir sekitar 15-20 menit tersebut, berlangsung aman, tersangka meletakkan deretan tabung-tabung itu di area gudang yang terbuka pada bagian atapnya. 

Selain itu, tersangka juga meletakkan bongkahan es batu berukuran besar pada area sekitar ujung katup tabung elpiji 12 kg yang sedang terhubung dengan regulator jarum dari katup tabung 3 kg. 

"Menggunakan regulator. Caranya tabung 12 kg di bawah dan di atas tabung 3 kg. Iya semacam alat suntik. Kemudian ada es batu pendingin di pinggiran tabung," jelasnya. 

Damus mengungkapkan, tersangka menyegel ulang katup tersebut dengan segel yang dibeli secara umum di toko online. 

"Segel yang sudah rusak, dan ada yang baru, kami tanyakan ke tersangka, dia beli dan dapatkan dari online," pungkasnya. 

Barang bukti yang disita yakni satu unit mobil jenis pikap Suzuki Carry beserta kunci kontak atas nama Tersangka Mk 85 tabung LPG 3 kg kondisi kosong.

Kemudian, 40 tabung LPG 3 kg terdapat isinya, 10 tabung LPG 12 kg kondisi kosong, dua tabung LPG 12 kg kondisi kosong.

Lalu, tiga buah regulator alat pemindah gas LPG 3 kg ke LPG 12 kg, satu buah timbangan digital bermerek tertentu. 

Selanjutnya, tiga buah potongan ember plastik bulat untuk tempat es batu, 40 buah segel LPG 12 kg kondisi baru, dan satu plastik segel bekas LPG 3 kg. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved