Kota Malang
Pendataan Pedagang Asongan Terminal Arjosari Malang Sudah Rampung, Terbagi Jadi 2 Waktu Operasional
Pendataan Pedagang Asongan Terminal Arjosari Malang Sudah Rampung, Terbagi Jadi 2 Waktu Operasional
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Proses pendataan pedagang asongan telah rampung dilakukan oleh pihak Terminal Arjosari, Kota Malang.
Diketahui, pendataan ini dilakukan sebagai bentuk menjaga kondusivitas ketertiban di lingkungan terminal.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, pendataan pedagang asongan telah dilakukan mulai Kamis (17/7/2025) dan berakhir pada Kamis (31/7/2025).
"Terkait pendataan, sudah kami lakukan. Hasilnya, ada sebanyak 60 pedagang asongan yang berjualan di lingkungan Terminal Arjosari," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (5/8/2025).
Dirinya menjelaskan, para pedagang asongan itu berjualan makanan dan minuman ringan.
Dan karena jumlahnya cukup banyak, mereka akan dibagi untuk pemerataan.
Baca juga: Mabuk, Ngamuk dan Bikin Onar di Terminal Trunojoyo Sampang, Dua Pemuda Diringkus Polisi
"Dari jumlah tersebut, kami bagi 30 pedagang berjualan saat pagi hingga sore dan 30 pedagang berjualan saat sore hingga malam."
"Untuk pembagiannya, waktu pagi dan sore dimulai jam 09.00 WIB hingga jam 15.00 WIB, lalu waktu sore dan malam dimulai jam 15.00 WIB hingga 21.00 WIB," bebernya.
Dirinya menerangkan, bagi pedagang asongan yang mendapat jadwal berjualan saat pagi, maka tidak boleh berjualan saat malam dan begitu juga sebaliknya.
"Apabila melanggar, maka akan kami tindak dan kami laporkan ke koordinatornya," tambahnya.
Selain itu, setiap pedagang asongan harus mengenakan rompi sebagai identitas resmi.
Dan jumlah rompi ini sesuai dengan jumlah pedagang asongan yang sudah terdata.
"Sebagai pedagang asongan yang resmi terdata berjualan di Terminal Arjosari, maka harus mengenakan rompi sebagai identitasnya."
"Dan masing-masing rompi ini ada keterangannya, yaitu pedagang asongan pagi atau malam," pungkasnya.
| Program Jaring Sosial Pekerja di Kota Malang Terancam Turun pada 2026, Dampak DBHCHT Berkurang |
|
|---|
| Yai Mim Mangkir, Polresta Malang Kota Lakukan Jadwal Ulang Pemanggilan |
|
|---|
| Proyek Gorong-gorong Jalan Suhat Kota Malang Diklaim Bisa Turunkan Dampak Banjir Hingga 35 Persen |
|
|---|
| Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Pastikan Perempesan Pohon Tak Dipungut Biaya |
|
|---|
| Mencegah Pohon Tumbang saat Cuaca Ekstrem, DLH Kota Malang Intensif Lakukan Perempesan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kepala-Terminal-Arjosari-Mega-Perwira-Donowati-Kota-Malang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.