'Terpidana Bisa Jadi Komisaris BUMN' Eks Wakapolri Sentil Silfester Matutina

Seorang terpidana bis amenjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sentilan dari eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Editor: iksan fauzi
TRIBUNNEWS/HERUDIN/ KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SENTIL SILFESTER : Wks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyentil BUMN dan Silfester Matutina yang menjabata sebagai komisaris ID Food mempidanakan. 

"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.

Kejagung buka suara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung buka suara terkait status terpidana Silfester namun belum ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Anang mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.

Baca juga: Gara-gara Orang Besar Tuduhan Jokowi Buat Rismon Makin Berani Tantang Kapolri: Tangkap Saya!

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.

Profil Oegroseno

Oegroseno menjabat sebagai Wakapolri pada periode 2013-2014.

Selepas pensiun dari kepolisian, Oegroseno kini menjadi Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI).

Oegroseno juga pernah menduduki beberapa jabatan penting di kepolisian.

Dia pernah menjadi Wakapolda Bangka Belitung pada 2004.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi tengah di tahun 2005, dan Kapus Infolahta Div Telematika Polri.

Baca juga: Roy Suryo Somasi Jokowi Soal Ucapan Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu, Tuntut Permintaan Maaf

Karier Oegroseno makin cemerlang usai menjadi Kadiv Propam Polri pada 2009 hingga 2010 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved