Tulungagung
ASN di Tulungagung Jabatannya Diturunkan Gegara Cerai Tidak Izin ke BKPSDM
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mereka yang mengajukan cerai berstatus PNS
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Ada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain itu, ada satu ASN yang mendapat sanksi penurunan jabatan karena melakukan cerai tanpa mengajukan izin.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mereka yang mengajukan cerai berstatus PNS dan PPPK.
“Ada yang menggugat cerai, ada yang digugat cerai. Lebih banyak perempuan yang menggugat,” jelas Leope kepada SURYAMALANG.COM.
Izin cerai rata-rata sudah disetujui karena sudah melewati prosedur yang ditetapkan.
Menurutnya, saat pengajuan izin berkas-berkas mereka sudah disiapkan sehingga BKPSDM tinggal melakukan klarifikasi kedua pihak.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece Jangan Dibesar-besarkan, Pemkab Tulungagung Bagikan Bendera Merah Putih
Mereka lebih dulu melakukan mediasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja.
“Jadi ada 6 kali mediasi. Setelah 3 kali mediasi di OPD, kemudian mediasi lagi di BKPSDM sebanyak 3 kali,” sambung Leope.
Semua mediasi gagal dilaksanakan sehingga proses pengajuan cerai akhirnya disetujui.
Izin yang ditandatangani bupati ini nantinya dicantumkan dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Agama.
Faktor pemicu perceraian ini ada yang karena jenuh, namun yang terbanyak karena faktor ekonomi dan perselingkuhan.
“Sebenarnya setiap tahun ada pembinaan terkait isu perceraian ini. Kami juga memberikan gambaran lengkap selama proses mediasi,” ujar Leope.
Baca juga: SE Bersama Penggunaan Sound System di Jatim Resmi Berlaku, Wujud Tuntaskan Polemik Sound Horeg
Proses izin cerai ini paling cepat 2-3 bulan sebelum masuk ke pengadilan.
Di antara yang cerai ini ada pasangan suami istri sesama ASN di Pemkab Tulungagung.
BKPSDM memastikan mereka tidak akan ditempatkan di OPD yang sama, untuk mengantisipasi dampak penurunan kinerja.
Warga Binaan Lapas Tulungagung Ketiban Berkah MBG, Mendapat Pesanan Celemek Koki |
![]() |
---|
Pengibaran Bendera One Piece Jangan Dibesar-besarkan, Pemkab Tulungagung Bagikan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Meninggal, Pencari Rumput di Desa Wateskroyo Tulungagung Ditemukan di Aliran Sungai Jembatan Singkil |
![]() |
---|
Pengakuan Kades Keboireng Tulungagung, Penggalian di Gunung Senarang untuk Mengetahui Kandungan Emas |
![]() |
---|
Puluhan Guru Heran Karena Tak Kunjung Diangkat sebagai PPPK, Mereka Mengadu ke DPRD Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.