Kota Batu
Wartawan dan LSM di Kota Batu Lakukan Pemerasan Terhadap Pengelola Ponpes, Eksepsi Ditolak Hakim
Wartawan dan LSM di Kota Batu Lakukan Pemerasan Terhadap Pengelola Ponpes, Eksepsi Ditolak Hakim
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Dalam pertemuan itu tersangka Lukman menyampaikan, untuk menutup berita pengelola Ponpes harus menyiapkan uang sebesar Rp 40 juta yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta untuk biaya pengacara berinisial F.
Rincian uang Rp 40 itu dibagi tiga orang, yakni Fuad mendapat Rp 3 juta, membayar pengacara F sebesar Rp 15 juta rupiah dan Lukman mendapat Rp 22 juta.
Lantaran uang sebesar Rp 40 juta sudah diserahkan kepada tersangka dan ternyata perkara tidak kunjung selesai, serta di media masih terdapat berita maka pihak pengurus pondok menanyakan kepada dua tersangka.
Untuk menjawab itu tersangka Lukman membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA yang berisi bahwa perkara sudah P18, satu kali pemeriksaan lagi sudah P19 dan pelaku akan ditahan, sehingga berusaha agar tidak sampai P19.
Tersangka juga membuat skenario melalui WA dengan cara tersangka Lukman menyuruh tersangka Fuad untuk menyimpan nomor telepon Lukman dan menamainya dengan nomor keluarga korban, di mana isi WhatsApp itu adalah keluarga korban minta uang sebesar Rp 120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera di penuhi maka perkara akan di laporkan ke Polda dan melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui tersangka Fuad.
Kedua tersangka melakukan skenario tersebut untuk membuat korban atau pihak pengurus pondok ketakutan perkaranya akan dimediakan lebih banyak lagi dan keluarga pengurus pondok yang telah dilaporkan di unit PPA Polres Batu benar-benar akan ditahan sehingga korban mau menuruti permintaan tersangka.
Lantaran panik maka pihak pengurus pondok meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik, selanjutnya tersangka Lukman bertemu dengan pengurus pondok dan dalam pertemuan tersebut tersangka Lukman mengajukan permintaan uang sebesar Rp 340 juta dengan rincian Rp 180 juta untuk korban, Rp 150 juta untuk penyelesaian perkara di Polres, Rp 10 juta untuk pemulihan nama baik untuk media.
Atas permintaan Lukman pihak pondok menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian.
Kini Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara terkait kasus pencabulan yang dialami dua santriwati pondok, polisi telah menetapkan tersangka berinisial AMH (69) yang tinggal di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang tak lain merupakan keluarga pemilik ponpes sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada bulan September 2024 lalu di lingkungan ponpes itu.
Dalam melakukan aksi bejatnya, modus pelaku ingin mengajarkan tata cara Istinja atau membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur setelah buang air kecil atau air besar.
Anehnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi tak melakukan penahanan pada pelaku yang sudah melancarkan aksinya berkali-kali itu karena aladan pertimbangan usia dan polisi meyakini pelaku tidak akan melarikan diri karena keluarganya merupakan salah satu tokoh agama terkenal yang ada di Kota Batu.
pemerasan
Kota Batu
pondok pesantren
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
SURYAMALANG.COM
wartawan
Pemkot Batu Belum Tuntas 'Melawan' Sampah, Warga Harus Paham untuk Tidak Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Panjat Tiang Listrik Masuk Toko Elektronik di Kota Batu, Pria Lamongan Embat 6 Laptop dan HP |
![]() |
---|
Bermodal Jaket Loreng ala TNI, Pria Medan Tipu Wanita Kota Batu Lalu Curi Motornya |
![]() |
---|
Tampang Brimob Gadungan Asal Kediri Ditangkap Polres Batu, Tersangka Penipuan Senilai Ratusan Juta |
![]() |
---|
Honor Penyapu Jalan di Kota Batu Naik dari Rp 1,9 Juta Menjadi Rp 2,1 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.