1 Syarat Kubu Roy Suryo dan Jokowi Bisa Damai Kasus Ijazah Kini Mangkir, Eks Kapolda: Gak Usah Takut

1 Syarat kubu Roy Suryo bisa damai dengan Jokowi kasus ijazah kini mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, eks Kapolda: gak usah takut!

|
Youtube KOMPASTV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ketika memberi keterangan kepada pers (KANAN). Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) ketika menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya pada Selasa (12/8/2025), namun mangkir. Peluang damai dijawab Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan. 

SURYAMALANG.COM, - Peluang damai antara kubu Roy Suryo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu menarik dibahas setelah pihak terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

Pihak terlapor dalam hal ini adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo.

Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya pada Selasa (12/8/2025).

Lalu Rustam Effendi, Nurdian Susilo Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Sosok Letjen Mohammad Fadjar Mantan Ajudan Jokowi Buat Prabowo Bangga Pangkostrad Mau Pimpin Upacara

Berdasarkan konteks hukum, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, pelanggaran, atau perbuatan yang melanggar hukum.

Sedangkan pelapor atau orang yang mengajukan laporan adalah Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu. 

Pada 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K ke Polda Metro sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi para terlapor tidak bisa hadir memenuhi panggilan dan meminta penundaan karena mempunyai agenda lain menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

Adakah Peluang Damai? 

Menyoroti polemik ijazah palsu yang semakin runcing, mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan menjelaskan peluang damai dalam kasus tersebut. 

Kata Anton, kasus ini merupakan delik aduan, yang berarti bisa diselesaikan melalui perdamaian sebelum masuk ke pengadilan.

Namun, jika sudah inkrah, maka perdamaian tidak lagi bisa membatalkan proses hukum.

Terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ini, Anton berpandangan kasus itu bisa berakhir jika ada perdamaian sebelum dibawa ke pengadilan.

Namun, jika sudah masuk ke ranah pengadilan, maka upaya perdamaian tidak akan bisa dicabut apabila sudah inkrah.

Baca juga: 3 Kegagalan Jokowi di Reuni UGM Kata Menteri era Gus Dur, Pakai Name Tag Takut Keliru Sebut Nama?

Dalam konteks hukum, inkrah adalah istilah yang merujuk pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi diubah melalui upaya hukum biasa.

Sebuah putusan pengadilan menjadi inkrah jika salah satu kondisi berikut terpenuhi yakni tidak ada banding, tidak ada kasasi, Putusan Mahkamah Agung.

"Sebetulnya kasus 310 311 tentang pencemaran nama baik ini kan delik aduan" kata Anton dalam tayangan Kompas TV, Senin (11/8/2025).

"Kalau delik aduan itu kan ketika yang bersangkutan nanti siapa tahu nanti adanya islah atau perdamaian ya selesai ini," kata Anton.

Baca juga: Peluang Jokowi Dipanggil KPK Setelah 2 Mantan Menterinya Diperiksa, PUKAT UGM: Tidak Boleh Sungkan

Dengan begitu, syarat kasus ini bisa damai hanya satu yakni tidak sampai ke pengadilan. 

"Yang penting tidak sampai pengadilan, ketika masih bisa terjadi perdamaian ya delik aduan bisa dicabut" ucapnya. 

"Yang penting jangan sampai surat diputus itu kemudian berdamai itu tidak bisa karena itu sudah inkrah," pungkas Anton.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya meningkatkan status tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah, sementara lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak Perlu Bercermin pada Kaca yang Retak

Anton Charliyan juga menyoroti sikap Rismon Sianipar dan Roy Suryo yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Anton meminta Rismon tidak perlu meniru Jokowi yang tidak bisa datang ke Polda Metro Jaya sehingga diperiksa melalui Polresta Solo di dekat tempat tinggalnya.

"Saya di sini sangat menarik sekali kasus (ijazah Jokowi) ini. Saya juga berharap bang Rismon cs tidak perlu bercermin pada kaca yang retak. Kalau Pak Jokowi tidak hadir, tidak usah diikuti kalau itu dianggap salah," kata Anton.

Baca juga: JOKOWIS WHITE PAPER: 5 Poin Isi Buku Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Tuntas Kami Teliti

Anton meminta Rismon menunjukkan dirinya adalah warga negara yang baik dengan mentaati proses hukum.

Dengan begitu, kata Anton, masyarakat akan menghormati Rismon Sianipar cs.

"Tunjukkan bahwa kita sebagai warga negara yang baik yang taat hukum. Mungkin masyarakat juga akan lebih respect dengan hal itu," kata Anton.

"Jangan sampai nanti malah ada yang menilai seolah-olah alasannya kekanak-kanakan dan lain lain, maklum masyarakat," imbuh mantan Kadiv Humas Polri itu.

Purnawirawan jenderal bintang 2 ini juga meminta Rismon Sianipar cs bersikap gentleman dan tidak takut untuk menegakkan hukum.

"Kita gentleman bahwa bang Rismon dan Pak Roy betul-betul sebagai pendekar hukum yang memang taat asas hukum untuk kebenaran," ujar Anton.

"Sekali pun langit runtuh, tegakkan hukum, nggak usah takut," tegasnya.

Baca juga: Gara-gara Orang Besar Tuduhan Jokowi Buat Rismon Makin Berani Tantang Kapolri: Tangkap Saya!

Rismon Sianipar adalah ahli digital forensik atau orang yang menguasai cabang ilmu forensik berfokus pada penyelidikan dan analisis data digital untuk mengungkap bukti dalam kasus hukum atau insiden siber.

Sedangkan Roy Suryo dikenal sebagai pakar telematika seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang telematika, yaitu ilmu yang menggabungkan teknologi informasi, komunikasi, dan sistem digital untuk mengelola dan menganalisis data jarak jauh.

Roy Suryo juga pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II.

Sedangkan Anton Charliyan adalah mantan Kapolda Jabar tahun 2016 hingga 2017 dan resmi pensiun sebagai perwira tinggi (Pati) Polri pada tahun 2018.

Baca juga: Gus Nur Berharap Nama Baiknya Pulih, Merasa Jadi Korban Rezim dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Semasa dinasnya, jenderal bintang 2 ini juga pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri.

Setelah pensiun, Irjen Anton kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pada tahun 2018, Anton maju menjadi calon wakil gubernur Jabar bersama dengan TB Hasanuddin di Pilgub Jabar.

Diusung PDIP, Anton Charliyan kalah di posisi empat yang pemenangnya adalah Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum.

Rekam jejak Anton Charliyan sebagai anggota Polri juga tidak main-main, berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik pernah ditangani seperti mengusut kasus Munir hingga Marsinah.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved