Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior

Peran Perwira TNI yang Terlibat Aniaya Prada Lucky 20 Orang Jadi Tersangka, Kondisi Satu Korban Lain

Peran Perwira TNI yang terlibat aniaya Prada Lucky hingga 20 orang jadi tersangka, kondisi satu korban lain diungkap Kadispenad Brigjen Wahyu.

|
Youtube Kompas.com
PENGANIAYAAN PRAJURIT TNI - Jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang tewas diduga dianiaya oleh seniornya berada di dalam peti (KANAN). Foto korban semasa hidup (KIRI). Prada Lucky bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT dan meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Kadispenad ungkap peran Perwira TNI hingga menyebabkan korban tewas.  

SURYAMALANG.COM, - Kasus penganiayaan yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga menyebabkan korban tewas mulai menemukan titik terang. 

Setelah 20 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberikan sejumlah penjelasan. 

Salah satu yang terungkap adalah keterlibatan seorang Perwira TNI hingga menyebabkan korban tewas. 

Selain Prada Lucky, ada satu orang prajurit TNI lain yang juga menjadi korban. 

Baca juga: Karier Militer Letda Inf Thariq Singajuru Senior yang Aniaya Prada Lucky, Perwira TNI Asal Sumsel

Hal tersebut dibenarkan oleh Brigjen TNI Wahyu Yudhayana ketika memberi keterangan di Markas Besar TNI AD, Jakarta.

Berbeda dengan Prada Lucky yang meninggal dunia, korban kedua dilaporkan selamat dan kini dalam kondisi sehat.

"Untuk yang korban betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya baik, kondisinya sehat," kata Wahyu, Senin (11/8/2025).

Peran Perwira TNI

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan peran Perwira TNI yang terlibat dalam kasus ini cukup besar. 

Hal itu karena Perwira TNI diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Perwira TNI adalah salah satu golongan kepangkatan yang memiliki wewenang untuk memimpin dan bertanggung jawab atas kesatuan atau satuan yang dipimpinnya. 

Pangkat perwira ini berada di atas bintara dan tamtama, serta jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan TNI.

Perwira TNI memiliki tugas dan tanggung jawab yang beragam, mulai dari memimpin pasukan dalam operasi militer, merencanakan strategi pertahanan, hingga mengelola administrasi dan logistik.

Baca juga: PROFIL Serma Christian Namo Ayah Prada Lucky, 31 Tahun Jadi TNI Cuma Minta Keadilan Anaknya Tewas

Mereka juga memiliki peran penting dalam pembinaan personel dan menjaga disiplin di dalam satuan.

Dengan keterlibatan seorang Perwira TNI tersebut, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah menyiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu. 

Motif hingga Kronologi

Wahyu menjelaskan, peristiwa ini bermula dari kegiatan pembinaan prajurit yang dilakukan kepada beberapa personel, termasuk Prada Lucky, dalam waktu berbeda.

Menurut Wahyu, setiap prajurit memiliki kondisi fisik dan kesehatan yang berbeda sehingga respons terhadap perlakuan pembinaan juga tidak sama.

“Sekali lagi manakala kecelakaan terjadi menimpa pada satu orang prajurit, salah seorang prajurit, itu tentu dihadapkan pada kondisi kesehatan, kondisi fisik" terangnya. 

"Maupun pada saat korban ini bagaimana perlakuannya, pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban ini bisa tidak survive dan wafat,” imbuh Wahyu.

Baca juga: Pengakuan Prada Lucky Namo Sebut Beberapa Petinggi di Barak TNI Pelaku Penganiayaan, Sang Ibu Murka

Kadispenad menyebutkan, dugaan kekerasan yang dialami kedua korban terjadi dalam rangkaian pembinaan prajurit.

Namun, TNI AD menegaskan tidak mentoleransi bentuk pembinaan yang di luar prosedur dan melibatkan kekerasan.

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan" urainya. 

"Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu.

"Saya sampaikan bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit" ujarnya. 

"Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia, ini betul-betul suatu hal yang di luar dari apa yang sudah digariskan," tegas Wahyu.

Baca juga: DAFTAR Nama 20 Senior yang Diduga Aniaya Prada Lucky Namo Hingga Tewas, Pangkat Tertinggi Letda

Wahyu memastikan, sejauh ini tidak ditemukan penggunaan alat dalam tindak kekerasan terhadap korban.

"Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya," ujarnya.

Proses pengusutan kasus ini kata Wahyu, melibatkan sejumlah prajurit sehingga penyidik perlu waktu untuk menggali peran masing-masing tersangka.

“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka" ujarnya.

20 Prajurit Jadi Tersangka

Penetapan 20 prajurit TNI sebagai tersangka dan ditahan disampaikan oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto. 

Empat di antaranya adalah tersangka awal yang kini ditahan di Denpom Kupang, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

"Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira," katanya usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).

Saat ini, kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.

Prada Lucky bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT dan meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Identitas Pemilik Akun Bela Penganiaya Prada Lucky Namo Diduga Istri TNI, Serma Christian Ngamuk

Prajurit Dua atau Prada merupakan pangkat terendah dalam jenjang Tamtama di TNI.

Adapun pemberian pangkat Prada seperti Lucky diberikan setelah yang bersangkutan lulus dari Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier (Secata PK) Tahap I di Dodik Secata Rindam masing-masing Kodam selama empat bulan.

Setelah dilantik, para Tamtama lanjut pendidikan Tahap II Pendidikan Kejuruan sesuai kecabangan masing-masing.

Penganiayaan yang dialami korban membuatnya sempat kritis dan dirawat di ruang ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nageke, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (4/8/2025).

Tragis, dua hari kemudian, Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan foto korban yang diperoleh Pos Kupang (grup suryamalang), terdapat luka mengering di seluruh punggung Prada Lucky.

Sementara, di dada dan perut Prada Lucky ada luka lebam.

Dalam foto, kondisi dada kiri korban ada luka lebam yang sudah membiru.

(Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved