Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Sidoarjo, Barang Bukti Seberat 2 Ons Lebih

Petugas mendapati 54 poket sabu dengan berat total 57,4 gram, dibungkus klip plastik dan dililit isolasi warna-warni yang menandai jenis paket.

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
NARKOBA - Tersangka kasus narkoba saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025). Mereka adalah pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi yang biasa beroperasi di Sidoarjo. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Dua orang pengedar narkoba yang biasa beroperasi di Sidoarjo ditangkap polisi.

Barang buktinya sampai 1,86 ons sabu-sabu dan satunya 40 gram sabu-sabu, serta 18 butir pil ekstasi. 

SM (36), kurir sabu-sabu asal Desa Manggung, Kecamatan Porong, Sidoarjo ditangkap polisi dengan barang bukti total 74 poket sabu seberat 186,36 gram atau 1,86 ons, senilai Rp186 juta.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Petugas mendapati 54 poket sabu dengan berat total 57,4 gram, dibungkus klip plastik dan dililit isolasi warna-warni yang menandai jenis paket.

Dari lokasi ini, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat, handphone, serta perlengkapan pengemasan.

Baca juga: Polsek Balongbendo Sidoarjo Gelar Bazar Beras Murah, Warga Antusias Datang dan Berbelanja

“Dari sana kemudian pengembangan mengarah ke rumah tersangka di Desa Manggung, Porong."

"Di sana, ditemukan lagi 20 poket sabu seberat 128,95 gram, dua timbangan elektrik, klip plastik kosong, lakban berbagai warna, alat takar dari sedotan, dan satu kresek hitam yang disembunyikan di bawah rak piring dapur,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Selasa (12/8/2925). 

Diketahui tersangka ini merupakan kurir sekaligus peracik paket sabu yang didapat dari seseorang berinisial IH, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diterima dari I.H pada 16 Juli 2025 di kawasan MERR Surabaya, dengan jumlah dua ons."

"Barang itu kemudian dibagi ke paket-paket kecil dan diranjau di berbagai titik sesuai pesanan,” ujar Kompol Riki.

SM mengaku telah tiga kali menjadi kurir untuk I.H. Pertama, awal Mei 2025, mengedarkan 50 gram sabu dan mendapat upah Rp1,5 juta.

Kedua, pada Juni 2025, menerima satu ons sabu dan mendapat upah Rp6,5 juta. Ketiga, pada Juli 2025, menerima dua ons sabu, sebagian di antaranya menjadi barang bukti yang diamankan.

Baca juga: ASN Pesta Sabu-sabu di Kantor Kecamatan Modung Bangkalan, Begini Respons Tegas Bupati Lukman Hakim

“Dalam sehari, tersangka bisa meranjau di 50 titik, mulai dari Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol, Pasuruan,” urainya. 

Di sisi lain, petugas juga menangkap seorang pria berinisial MU (36), warga Desa Sidowayah, Celep, Sidoarjo dengan barang bukti 40 gram sabu dan 18 butir ekstasi siap edar.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved