Breaking News

Demo Warga Pati

Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Disetujui DPRD Pati, Warga Takbir Setelah 50 Ribu Massa Demo

Hak angket pemakzulan Bupati Sudewo disetujui DPRD Pati, warga takbir tak sia-sia 50 ribu massa demo sampai ricuh Rabu (13/8/2025). 

|
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL/humas.patikab.go.id
DEMO WARGA PATI - Bendera One Piece (KANAN) berkibar dalam unjuk rasa yang digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Bupati Pati, Sudewo (KIRI) saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Mikroba PA 63 WD 05/Pati yang digelar di Ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati, Rabu (30/7/2025). Hak angket untuk pemakzulan Sudewo disetujui DPRD. 

Kekecewaan masyarakat yang terlanjur meluas kini berujung pada tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Perihal Hak Angket

Sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 persyaratan hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan harus lebih dari satu fraksi.

Maka publik juga harus paham ada beda ketentuan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Hak angket tunduk pada hukum tata tertib DPR, sedangkan PHPU tunduk kepada hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Demo Besar-Besaran

Aksi demonstrasi warga di Pati diadakan di sekitar Alun-alun Kota Pati dan depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati.

Unjuk rasa juga meluas hingga ke Kantor DPRD Pati hingga terjadi kericuhan saat massa melempari kantor Bupati dan gedung DPRD dengan botol dan batu.

Demo besar ini awalnya akan diikuti 50 ribu orang, namun di hari H ternyata jumlah massa terus bertambah hingga kemungkinan mencapai 100 ribu orang.

Aksi unjuk rasa dipicu oleh kebijakan kontroversial Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen dan kebijakan sekolah lima hari yang juga ditolak masyarakat.

Baca juga: 4 Kasus Suap Seret Sudewo Muncul Lagi, Warga Pati Ancam Demo Berhari-hari Tuntut Bupati Lengser

Meski kebijakan tersebut sudah dicabut, tuntutan sekarang telah bergeser untuk melengserkan Bupati Sudewo.

Sudewo yang baru saja dilantik pada 18 Juli 2025 lalu juga dicap arogan sebab menantang warga untuk melakukan aksi unjuk rasa.

"Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu. Silakan lakukan. Jangan cuma 5.000 orang, 50.000 orang aja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan," ujarnya dalam video yang viral di media sosial.

Tak lama kemudian, Sudewo mengunggah video klarifikasi di akun Instagram pribadinya, @sudewoofficial, pada Kamis (7/8/2025).

Pertama, Sudewo meminta maaf dan menegaskan tidak bermaksud menantang rakyat.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, atas pernyataan saya, 5.000 silakan, 50.000 ribu massa silakan. Saya tidak menantang rakyat, sama sekali tidak ada maksud untuk menantang rakyat, masak rakyat saya tak tantang," kata Sudewo.

Baca juga: Bisakah Bupati Sudewo Lengser? Warga Pati Tetap Demo meski Kenaikan PBB Dibatalkan

Kedua, Sudewo menyatakan akan meninjau ulang kebijakan kenaikan PBB-P2.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved