Dugaan Pelecehan Dokter Malang
Cewek Korban Kasus Pelecehan Pasien Rumah Sakit Malang Disidik, Pengacara Dokter AY juga Surati LPSK
QAR dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (13/8/2025) setelah dilaporkan oleh Dokter AY
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Namun, Alwi membantah jika dianggap sebagai ancaman.
"Pesan atau DM itu saya kirimkan, sebagai tanggapan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada klien saya dan saya pribadi. Dan sampai dengan hari ini, tidak ada balasan. Apabila itu adalah ancaman, maka silahkan tunjukkan ke publik agar semua tahu," ungkapnya.
"Atas hal tersebut, ia berencana akan mengirimkan surat pengaduan resmi kepada internal LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman.
"Atas kejanggalan tersebut dan berbagai kejanggalan lainnya, kami akan bersurat ke internal LPSK, Komnas HAM dan Ombudsman. Dan harapan kami, laporan atas pencemaran nama baik ini dapat ditangani secara profesional dan obyektif," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan meminta keterangan dari terlapor QAR, tidak mengesampingkan perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka dokter AY.
"Intinya, proses hukum terus berjalan. Tidak ada upaya tebang pilih dan juga tidak ada upaya memperlambat," tandasnya.
Keterangan Foto : TRIBUNJATIM.COM / Kukuh Kurniawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/QAR-pasien-dokter-AY.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.