Jombang

Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Emil Dardak: Tak Boleh Memberatkan Warga

Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Emil Dardak: Tak Boleh Memberatkan Warga

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro
PAJAK NAIK - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/8/2025). Emil menegaskan bahwa pada prinsipnya kebijakan pemerintah, termasuk kenaikan PBB, harusnya tidak memberatkan masyarakat. 

Hasil dari komunikasi dengan Bupati Jombang, ia memastikan Pemkab telah membuka jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila mereka merasa NJOP yang dikenakan tidak sesuai atau butuh keringanan karena kondisi.

“Dan menurut saya, kami berharap momen ini jadi kesempatan untuk mengecek kembali."

"Jangan jangan memang ada wajib pajak yang mengalami kenaikan yang luar biasa."

"Tentu ini jadi berat ya kalau sekali naik langsung besar sekali. Jangan hanya bicara hari ini NJOP market price nya segini, tapi tolong diperhatikan dampaknya pada yang membayar pajak," tegasnya.

Karena NJOP juga akan berpengaruh pada braket persentase pengenaan pajak di seltor lain.

Sehingga dampaknya juga akan sangat besar. Terlebih saat ini masyarakat relatif banyak yang senang mengalani kesulitan ekonomi.

“Ekonomi sedang sulit, ada disrubsi. Maka saya rasa kita harus punya empati pada hal tersebut,” pungkas Emil Dardak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga Jombang melakukan aksi protes lantaran kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang angkanya fantastis.

Kenaikan pajak dipicu kenaikan NJOP setelah adanya appreisal dari pemerintah setempat.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved