Jombang
Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Emil Dardak: Tak Boleh Memberatkan Warga
Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Emil Dardak: Tak Boleh Memberatkan Warga
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat bicara soal lonjakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang terjadi di Kabupaten Jombang.
Kenaikan pajak cukup fantastis dan bervariasi. Ada yang naik 400 persen hingga 1000 persen. Hal ini memicu gejolak di kalangan warga Kabupaten Jombang.
Saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (14/8/2025), Emil Dardak menegaskan bahwa pada prinsipnya kebijakan pemerintah harusnya tidak memberatkan masyarakat.
“Pertama tolong dipahami bahwa keputusan itu diambil sebelum Bapak Bupati Warsubi menjabat."
"Maka beliau membutuhkan waktu untuk mencari detailnya,” kata Emil Dardak kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: 4 Daerah Menaikkan PBB sampai 1000 Persen Rakyat Menjerit: Jombang Bayar Pakai Koin, Cirebon Demo
“Siapapun yang punya pertanyaan dari keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak harus dilayani sebaik-baiknya."
"Dan tolong sebisa mungkin kita jangan memberatkan masyarakat,” imbunya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi bahwa Pemkab Jombang sedang membuka ruang seluas-luasnya untuk evaluasi nilai jual objek pajak.
Ia paham jika memang apreisal adalah sebuah program baku yang seharusnya dijalankan oleh Bapenda.
“Namun demikian ruang untuk pemilik properti bangunan atau tanah untuk mengajukan keberatan itu terbuka seluas luasnya,” urainya.
“Kami memastikan masyarakat untuk banding atau mengajukan keberatan dan ruangnya disediakan secara terbuka,” imbuhnya.
Soal pajak bumi dan bangunan ditegaskannya adalah murni kewenangan dari Pemkab dan Pemkot.
Baca juga: Terinspirasi Demo Pati, Warga Jombang dan Kota Cirebon Ancang-ancang Protes Kenaikan PBB
Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk meminta aturan agar direvisi. Pemprov, dikatakan Emil, sifatnya adalah membina.
“Memang kewenangan ada di kabupaten/kota."
"Tapi ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah keinginan kita bersama,” tegasnya.
Hasil dari komunikasi dengan Bupati Jombang, ia memastikan Pemkab telah membuka jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila mereka merasa NJOP yang dikenakan tidak sesuai atau butuh keringanan karena kondisi.
“Dan menurut saya, kami berharap momen ini jadi kesempatan untuk mengecek kembali."
"Jangan jangan memang ada wajib pajak yang mengalami kenaikan yang luar biasa."
"Tentu ini jadi berat ya kalau sekali naik langsung besar sekali. Jangan hanya bicara hari ini NJOP market price nya segini, tapi tolong diperhatikan dampaknya pada yang membayar pajak," tegasnya.
Karena NJOP juga akan berpengaruh pada braket persentase pengenaan pajak di seltor lain.
Sehingga dampaknya juga akan sangat besar. Terlebih saat ini masyarakat relatif banyak yang senang mengalani kesulitan ekonomi.
“Ekonomi sedang sulit, ada disrubsi. Maka saya rasa kita harus punya empati pada hal tersebut,” pungkas Emil Dardak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga Jombang melakukan aksi protes lantaran kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang angkanya fantastis.
Kenaikan pajak dipicu kenaikan NJOP setelah adanya appreisal dari pemerintah setempat.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Emil Dardak
Jombang
Jawa Timur
SURYAMALANG.COM
Pemprov Jatim
Gedung Negara Grahadi
Surabaya
Kades di Jombang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Warganya, Kini Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Ibu Muda yang Sekap Bayinya hingga Tewas di Jombang |
![]() |
---|
Kecelakaan Bus Mira Seruduk Truk Parkir di Jombang, 3 Penumpang Luka |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Rokok Ilegal di 2 Desa Jombang Disita Satpol PP dan Bea Cukai, DPRD Minta Ketegasan |
![]() |
---|
Temuan Sumur Kuno di Ngoro Jombang , Rencana Pembangunan Museum di Petirtaan Sumberbeji Digodok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.