Demo Warga Pati

'Saya Dipilih Rakyat' Bupati Pati, Sudewo Tak Bisa Mundur Meski Didemo 50 Ribu Warga Tetap Menjabat

'Saya dipilih rakyat' Bupati Pati, Sudewo tidak bisa mundur meski didemo 50 ribu warga sampai dilempar sandal tetap akan menjabat.

|
Youtube/dok TribunJateng/TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DEMO WARGA PATI - Unjuk rasa (KANAN) yang digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Bupati Pati, Sudewo (KIRI) saat wawancara eksklusif dengan Pemred Tribun Jateng, Rabu. Sudewo mengaku dipilih rakyat dan sah secara konstitusional. 

Sudewo juga berpesan agar masyarakat Pati menjaga situasi sehingga tetap kondusif.

Sebelumnya, hak angket untuk pemakzulan Sudewo mendapatkan persetujuan dari DPRD Pati di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah pada Rabu. 

Usulan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo diumumkan salah satu anggota DPRD Pati fraksi Gerindra meski Sudewo sendiri merupakan Bupati dari Partai Gerindra.

Baca juga: 5 Syarat Pemakzulan Sudewo Terpenuhi jika KPK Buktikan Suap DJKA Mengalir ke Bupati Pati

Pengumuman hak angket itu diambil saat sejumlah massa aksi berhasil meringsek masuk ke Gedung DPRD Pati dan ikut di tengah rapat keputusan Panitia Khusus (Pansus) untuk pemakzulan Sudewo

Kemudian seorang anggota DPRD menyebut Partai Gerindra sepakat dengan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo

Massa kemudian bersorak girang mendengar pernyataan tersebut, bahkan sebagian di antara warga menyerukan suara takbir. 

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.

”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket ,” ujar Ali melansir WartaKotalive.com, Rabu. 

Ali menambahkan, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.

Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kenaikan PBB-P2 sebelumnya mencapai 250 persen dan menuai protes keras dari masyarakat, meski pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.

Baca juga: Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Disetujui DPRD Pati, Warga Takbir Setelah 50 Ribu Massa Demo

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, hak angket ini dapat digunakan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah atau dugaan pelanggaran dalam kebijakan perizinan yang merugikan masyarakat.

Hak ini merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 persyaratan hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan harus lebih dari satu fraksi.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved