Kota Malang
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Pastikan PBB 2026 Tidak Naik, Tarif Rp 30 Ribu Digratiskan!
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Pastikan PBB 2026 Tidak Naik, Tarif Rp 30 Ribu Digratiskan!
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan berlaku pada 2026 tidak akan memberatkan warga.
Meskipun sistemnya berubah menjadi single tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nominal PBB yang harus dibayar masyarakat dipastikan tidak mengalami kenaikan.
“Perda sudah ditetapkan, tapi Perwalnya belum dibuat."
"Kepala daerah punya kewenangan untuk mengatur melalui Perwali berdasarkan undang-undang."
"Untuk pembayaran PBB tahun 2026, saya pastikan tidak akan naik,” ujar Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: DPRD Kota Malang Tegaskan Kebijakan PBB Harus Berpihak pada Masyarakat, Jangan Ada Kenaikan!
Ia menjelaskan, penetapan PBB tidak hanya mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), koefisien, serta stimulus yang dapat diberikan.
Semua komponen itu akan diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) agar dinamis dan sesuai dengan kearifan lokal.
“Menetapkan PBB itu rumusnya sulit. Ada banyak faktor yang harus dihitung."
"Itu sebabnya pengaturan detailnya akan kami tuangkan di Perwal, supaya lebih fleksibel dan bisa menyesuaikan kondisi masyarakat,” kata Wahyu yang pernyataannya juga diunggah di akun Instagram pribadinya.
Wahyu Hidayat juga menegaskan keberpihakannya kepada warga berpenghasilan rendah.
Ia memastikan PBB dengan nominal Rp 30 ribu akan dibebaskan atau digratiskan.
“Kami ingin meringankan beban masyarakat. Jadi PBB Rp 30 ribu akan digratiskan,” tegasnya.
Baca juga: SDN Kasin Kota Malang dapat Bantuan Sanitasi dari Guardian dan Human Initiative, Belajar Hidup Sehat
Kebijakan pembebasan PBB ini akan berlaku bagi 57.311 warga Kota Malang mulai 2026.
Wahyu menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar janji, melainkan akan segera dituangkan dalam Perwal sebagai payung hukum, yang pembahasannya dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Tidak dipungut biaya. Ini murni inisiatif saya sebagai Wali Kota untuk meringankan beban warga di tengah harga kebutuhan yang terus naik," paparnya.
Niat Yai Mim Jual Rumah dan Tetap Akan Pindah, Proses Saling Lapor dengan Sahara Masih Berlanjut |
![]() |
---|
Pemkot Malang Perbarui Data Penerima Bansos, Banyak Perubahan Tak Tercatat |
![]() |
---|
Pemkot Malang Dorong Peran Swasta dalam Permodalan UMKM Lewat Konsep 'Gerakan Ekonomi Rakyat' |
![]() |
---|
Sahara Vs Yai Mim Menginjak Kasus Pelecehan, Diungkap Pelecehan Verbal Maupun Fisik yang Dialami |
![]() |
---|
Berkembang Jadi Rasisme, Kuasa Hukum Sahara : Jangan Bawa Isu SARA dalam Kasus Yai Mim dan Sahara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.