Kota Malang

Napi di Malang Dapat Dobel Remisi, Ada yang Langsung Bebas dengan Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa

Para WBP mendapatkan dua remisi sekaligus. Yaitu, remisi umum hari kemerdekaan serta remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun hari kemerdekaan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Lapas Perempuan Malang
PENYERAHAN REMISI - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji dan Kalapas Perempuan Malang, Yunengsih saat menyerahkan remisi kemerdekaan kepada perwakilan napi, Minggu (17/8/2025). Diketahui, peringatan HUT Ke-80 RI di tahun 2025 ini menjadi sesuatu yang spesial bagi narapidana, karena selain mendapat remisi umum kemerdekaan juga memperoleh remisi dasawarsa. 

Dari jumlah tersebut, 398 napi mendapat RU I.

Sedangkan 9 napi mendapat RU II, dengan rincian 6 orang dinyatakan bebas murni dan 3 napi lainnya masih menjalani pidana subsider.

"Kami mengusulkan 407 warga binaan Lapas Perempuan mendapat remisi dan alhamdulillah, semuanya telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan di bawah Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ungkapnya.

Sedangkan, untuk napi Lapas Perempuan Malang yang mendapat remisi dasawarsa berjumlah 431 orang.

"Lewat remisi ini, menjadi bukti bahwa negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan. Harapannya, warga binaan semakin semangat berubah dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," bebernya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved