Pesan Roy Suryo untuk Prabowo Kubunya Tak Pantas Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta 2 Hal

Pesan Roy Suryo untuk Prabowo kubunya tak pantas dipenjara kasus ijazah palsu Jokowi, minta 2 hal sebelum pemeriksaan yakin tak bersalah.

|
Instagram @presidenrepublikindonesia/Youtube KOMPASTV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden RI, Prabowo Subianto (KIRI) ketika berada di Singapura pada 9 Agustus 2025. Pakar Telematika, Roy Suryo (KANAN) ketika menemui awak media. Pemeriksaan terhadap Roy Suryo kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (20/8/2025). 

"Tadi Pak Jokowi sampaikan, beliau juga sebenarnya sedih kalau proses ini berlanjut" urainya. 

"Ini sudah dua tahun lebih Pak Jokowi diamkan, tidak sama sekali tak ada langkah apa pun," kata Yakup.

"Justru Pak Jokowi yang dikriminalisasi. Ijazahnya ada, asli, tapi di-framing seakan-akan palsu," tutupnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan"  ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

"Dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” lanjutnya. 

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved