Jombang
Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp 260 Juta untuk Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengajukan permohonan restitusi dengan nilai mencapai Rp 260 juta.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Putri RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Rabu (20/8/2025).
Agenda kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa diminta memberikan kesaksian silang terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Tiga orang terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Mereka didakwa melakukan tindak pemerkosaan secara bersama-sama sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuang tubuhnya ke sungai dari atas jembatan setinggi dua meter.
Sidang berlangsung tertutup, sesuai ketentuan hukum dalam perkara asusila.
Meski begitu, keluarga korban tetap datang dan menunggu di luar ruang persidangan.
Raut wajah duka tampak jelas, terutama dari sang ayah yang disebut mengalami tekanan psikis berat akibat tragedi ini.
Budidaya Melon dari Rumah Kaca di Jombang, Kisah Petani Sukses Menyulap Panas Jadi Rasa Manis |
![]() |
---|
Dituduh Nyuri Listrik dan Didenda PLN Nyaris 7 Juta, Warga Jombang Meninggal Akibat Kepikiran Utang |
![]() |
---|
Mengenal Kopi Excelsa Wonosalam, Cita Rasa Fruity Pegunungan Jombang Pikat Lidah Pecinta Kopi Eropa |
![]() |
---|
Polres Jombang Bekuk Duo Pencuri Motor Asal Kesamben, Satu Pelaku Tersungkur Ditembak saat Melawan |
![]() |
---|
Residivis Pembobol Toko di Jombang Pulang dan Menyerahkan Diri ke Polisi, Tak Tenang Kabur ke Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.