Jombang

Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp 260 Juta untuk Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengajukan permohonan restitusi dengan nilai mencapai Rp 260 juta.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
PEMBUNUHAN SISWI JOMBANG - Pendamping korban dari WCC Jombang, Mundik Rahmawati saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (20/8/2025). Pengajuan restitusi itu merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban beserta keluarganya. 

 

Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Putri RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Rabu (20/8/2025). 

Agenda kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa diminta memberikan kesaksian silang terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Tiga orang terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dihadirkan untuk memberikan keterangan. 

Mereka didakwa melakukan tindak pemerkosaan secara bersama-sama sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuang tubuhnya ke sungai dari atas jembatan setinggi dua meter.

Sidang berlangsung tertutup, sesuai ketentuan hukum dalam perkara asusila.

Meski begitu, keluarga korban tetap datang dan menunggu di luar ruang persidangan.

Raut wajah duka tampak jelas, terutama dari sang ayah yang disebut mengalami tekanan psikis berat akibat tragedi ini. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved