Kota Mojokerto

Menyiksa Bocah SD Hingga Trauma Parah, Ayah Tiri di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan siswa kelas 5 SD di Mojokerto, yang melibatkan ayah tiri divonis 9 tahun pidana penjara

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
KEKERASAN ANAK - Terdakwa JPA duduk di kursi pesakitan dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman berat pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang di ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/8/2025). 

Terdakwa melakukan perbuatannya lantaran korban tidak menuruti perkataannya saat diminta belajar, hingga tega menganiaya anak tirinya.

Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap, dari laporan guru yang melihat korban mengalami luka berdarah di kepala.

Korban dijemput bibinya inisal AR (31) ke sekolah, lalu melaporkan kejadian penganiayaan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Polisi menangkap JPA saat berada di kediamannya, pada Senin 10 Maret 2025 malam. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved