Kota Mojokerto
Menyiksa Bocah SD Hingga Trauma Parah, Ayah Tiri di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan siswa kelas 5 SD di Mojokerto, yang melibatkan ayah tiri divonis 9 tahun pidana penjara
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
KEKERASAN ANAK - Terdakwa JPA duduk di kursi pesakitan dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman berat pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang di ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/8/2025).
Terdakwa melakukan perbuatannya lantaran korban tidak menuruti perkataannya saat diminta belajar, hingga tega menganiaya anak tirinya.
Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap, dari laporan guru yang melihat korban mengalami luka berdarah di kepala.
Korban dijemput bibinya inisal AR (31) ke sekolah, lalu melaporkan kejadian penganiayaan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Polisi menangkap JPA saat berada di kediamannya, pada Senin 10 Maret 2025 malam.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kota Mojokerto
Jaga Kondusivitas dan Keamanan di Kota Mojokerto, Ratusan TNI dan Polri Gelar Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
Polres Mojokerto Kota Gulung 25 Tersangka Kasus Narkoba dalam Waktu 2 Bulan |
![]() |
---|
Jual Istri di Malang, Gresik dan Mojokerto, Suami Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Gelandangan-Pengemis Marak di Kota Mojokerto, Satpol PP Ciduk 14 Orang yang Mangkal di Lampu Merah |
![]() |
---|
Penebangan Pohon Randu Makan Korban Jiwa di Kota Mojokerto, Seorang Pekerja Tertimpa Batang Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.