Surabaya

Mantan PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bancaan Dana Hibah Rp 179 Miliar

Hudiyono,  mantan Penjabat (PJ) Bupati Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , dugaan korupsi dana hibah

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
RESMI TERSANGKA KORUPSI - Hudiyono, mantan PJ Bupati Sidoarjo (dua dari kiri) resmi ditetapkan tersangka bersama JT, Selasa (26/8/2025). 

Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

Adapun kegiatan belanja dana hibah itu bertahap sebanyak tiga kali diserahkan kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK Negeri sesuai SK Gubernur Jawa Timur.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp179.975.000.000,00," terang Windhu.

Saat ini perhitungan potensi kerugian masih belum final.

Sebab sampai saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI masih melakukan perhitungan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved