Surabaya

DPRD Jatim Soroti Dugaan Pungutan di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan

Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas menyayangkan adanya pungutan di sekolah dan bahkan penggunaan dananya tidak transparan.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Yusron Naufal Putra
SEKOLAH - Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas saat ditemui di gedung dewan pertengahan Agustus lalu. Terbaru, Puguh menyoroti aksi demonstrasi siswa di SMAN 1 Kampak, Trenggalek, sebagai protes akibat dugaan pungutan wajib yang dinilai tidak transparan.  

Laporan : Yusron Naufal Putra

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim menyoroti adanya dugaan pungutan di sekolah negeri yang terungkap dari aksi para siswa SMAN 1 1 Kampak, Trenggalek.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas menyayangkan adanya pungutan di sekolah dan bahkan penggunaan dananya tidak transparan.

Komisi E DPRD Jatim meminta agar sekolah semestinya menjadi ruang yang membangun kepercayaan antara guru, siswa dan orang tua.

Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan akibat pungutan yang tidak jelas dasar serta peruntukannya.

"Kalau justru ada kebijakan pungutan yang tidak dikomunikasikan dengan baik ini bisa memicu hilangnya kepercayaan publik kepada sekolah,” kata Puguh, Kamis (28/8/2025). 

Dalam penjelasan siswa saat demonstrasi sebelumnya, diakui ada sejumlah iuran atau infaq yang dibayarkan para siswa di luar seragam dan SPP per bulan. 

Siswa mengaku heran ketika ada kegiatan baik di dalam maupun keluar sekolah, pihak sekolah justru mengeluhkan tidak ada dana.

Puguh turut menyoroti adanya isu pungutan yang dipukul rata tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa.

Padahal, banyak siswa penerima KIP atau PIP yang jelas-jelas berasal dari keluarga kurang mampu. 

"Kalau siswa kurang mampu ikut dipukul rata, jelas ini tidak adil,” ucap legislator asal Malang tersebut. 

Meski begitu, Puguh mendesak Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Pemprov Jatim segera mengambil langkah serius menindaklanjuti persoalan ini.

Kejadian ini harus dijadikan momentum untuk evaluasi menyeluruh. Sebab, SMA memang berada dalam kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi. 

Apalagi, dewan tak menutup mata indikasi pungutan sekolah bisa saja juga terjadi di daerah lain.

Puguh mengibaratkan, semacam fenomena gunung es di daerah. 

"Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita. Harus ada ketegasan agar sekolah tidak menarik pungutan yang justru menambah beban masyarakat," jelas Puguh. 

Aksi siswa SMAN 1 Kampak di Trenggalek sebelumnya berlangsung di halaman sekolah pada, Selasa (26/8/2025).

Ratusan siswa mengenakan setelan kaus hitam dengan bawahan abu-abu khas SMA.

Sejumlah tuntutan mereka suarakan, salah satunya memang menuntut transparansi dana iuran siswa.

Seorang siswa SMAN 1 Kampak, Lusiana Putri menuturkan, aksi tersebut dilakukan karena tidak ada yang transparansi dari dana komite.

Menurut Lusiana, ada sejumlah iuran atau infaq yang dibayarkan para siswa di luar seragam dan SPP per bulan. 

Yaitu amal jariyah, infaq setiap Jumat, serta Tabungan Akhirat untuk pembangunan masjid.

Dari banyaknya jenis aliran dana yang masuk, Lusiana heran ketika ada kegiatan baik di dalam maupun keluar sekolah, pihak sekolah justru mengeluhkan tidak ada dana.

Misalnya, Siswa-siswi yang mewakili sekolah untuk lomba pasti menggunakan uang sendiri, baik untuk konsumsi transportasi dan juga pendaftaran.

Bahkan tak jarang, para guru harus merogoh kocek pribadinya untuk membiayai lomba tersebut.

Atas aksi tersebut, Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili menuturkan, para siswa memang fokus pada dana komite sekolah atau sumbangan sukarela yang memang ada. Menurutnya, ada 2 jenis iuran. 


Yaitu, satu untuk peningkatan mutu pendidikan dan satu lagi untuk amal jariyah yang dirupakan dalam bentuk bangunan fisik, salah satunya pembangunan masjid. 

Bahtiar menuturkan, besaran amal jariyah tidak ditentukan namun saat rapat komite disepakati sebesar Rp 500.000 per anak.

Angka tersebut didapatkan dari rencana anggaran pengadaan fasilitas dibagikan ke jumlah siswa. 

"Dan itu untuk 3 tahun, artinya terserah mau memberinya kapan. Bahkan yang tidak memberi juga ada," ucap Bahtiar.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved