Tak puas hanya meraba dan memegang, tersangka menyetubuhi korban pertama kali pada 2016.
Ketika itu usai mengaji korban diminta tersangka untuk pulang paling akhir.
Tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar madrasah.
"Modus tersangka menyetubuhi dengan memaksa dan mengancam korban," imbuhnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sejumlah ponsel yang dipakai tersangka untuk menghubungi korban.
"Hingga saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan berada di dalam pondok," jelas Joko.