"Setelah menerima laporan keluarga korban, kami langsung mengamankan tersangka kemarin malam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Samsul Arifin.
Sedangkan korban sendiri, tambah Samsul, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di RSSA Malang karena luka yang dialaminya.
Jenazah korban juga langsung dilakukan otopsi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka terancam di jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," tutur Samsul.