Penerbitan keputusan pengangkatan pengesahan gubernur dan wakil gubernur juga dibahas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri bernomor 100/140/SJ yang dikeluarkan pada 2016.
Dalam poin ke-3 huruf a tertulis bahwa pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur dapat dilakukan dengan melampirkan sembilan dokumen.
Di antaranya keputusan KPU Provinsi tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara (nomor 4) dan penetapan pasangan calon terpilih (nomor 5).
Hal ini juga dilengkapi dengan surat keterangan Mahkamah Konstitusi RI mengenai tidak terdaftarnya perkara terkait sengketa hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (nomor 6).
Sedangkan hingga batas waktu pendaftaran Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/7/2018) lalu, tak satupun paslon cagub di Jatim mengajukan permohonan.
Sebelumnya, Gus Ipul pun mengatakan tak akan membuat gugatan dan menghormati hasil KPU.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Sabtu (7/7/2018).
Hasilnya, calon gubernur nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak unggul dari sang rival, calon gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno.
Khofifah bersama Emil memperoleh suara 10.465.218 suara atau 53,55 persen. Sedangkan Gus Ipul- Mbak Puti memperoleh 9.076.014 (46,45 persen).