Surabaya

ER Pecatan Polisi Sidoarjo di Kasus Pembunuhan Guru Ngaji yang Direkayasa, Berulah di Lamongan

Penulis: Dyan Rekohadi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan berbincang dengan sanak saudara Bripka A, korban penyerangan dua orang tak dikenal di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Selasa (20/11/2018).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA- Peristiwa penyerangan pada polisi terjadi di Paciran Lamongan Jawa Timur, Selasa (20/11/2018) dini hari.

Peristiwa yang bemula dari penyerangan pos polisi itu menyebabkan seorang anggota polisi, Bripka A, jadi korban dan harus menjalani operasi dan perawatan di RS Bhayangkara Surabaya.

Kasus ini kini langsung ditangani oleh Densus 88 karena ada dugaan kedua pelaku penyerangan yang tertangkap terlibat dalam jaringan kelompok radikal.

Dua pelaku penyerangan yang ditangkap adalah ER dan MS.

Baca: Penyerang Polisi di Paciran Lamongan Ternyata Adalah Pecatan Polisi Sidoarjo Pembunuh Guru Ngaji

Baca: Kronologi Penyerangan Polisi di Lamongan, Bermula dari Aksi Pecah Kaca Pos Lantas

Baca: Hasil Skor Akhir Persekam Metro FC Vs Arema FC – Singo Edan ke Babak 32 Besar Piala Indonesia 2018

Nama pelaku ER langsung menjadi sorotan ketika Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan jika ER adalah pecatan anggota polisi Kota Sidoarjo.

"Pelaku (ER) adalah pecatan Polres Sidoarjo, sudah dipecat tahun 2011 lalu," ujar Luki Hrmawan, Selasa (20/11/2018).

"Pelaku ini bukan residivis, tapi saat itu pernah menjadi pelaku pembunuhan guru ngaji," ungkap Luki.

Bila melihat catatan SURYAMALANG.COM, salah satu pelaku yang dimaksud Kapolda Jatim adalah ER (Eko Risanto) pernah memiliki catatan hitam.

ER sebelumnya tercatat sebagai anggota polisi di Sidoarjo berpangkat Briptu tapi dipecat sebagai polisi karena terlibat kasus pembunuhan.

Ia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan.

ER menembak mati seorang guru ngaji warga Desa Sepande Candi Sidoarjo pada 28 Oktober 2011. 

Kasus pembunuhan itu juga jadi catatan hitam bagi polisi, khususnya di jajaran Polres Sidoarjo kala itu karena sebelum terungkap sebagai kasus pembunuhan, kasusnya sempat dibalut rekayasa.

Beberapa anggota di jajaran Polres Sidoarjo ikut terjerat kasus ini.

Bahkan seorang Kasat Reskrim Sidoarjo saat itu harus berhadapan dengan hukum karena merekayasa penembakan yang dilakukan ER.

Mereka merekayasa penembakan dengan menyebut korbannya sebagai terduga pelaku kejahatan dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. 

Halaman
12

Berita Terkini