Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Satpol PP Surabaya sering menindak tegas masyarakat yang menyalahgunakan fasilitas publik.
Begitu pula Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan melanggar aturan larangan jualan di tempat yang menjadi fasilitas publik.
Bahkan kadang Satpol PP menertibkan dan menyita barang dagangan.
• Pengakuan Pencuri Motor di Surabaya : Vario Gampang Diambil
Bila barang dagangan Anda disita Satpol PP, bagaimana cara mengambilnya?
Berikut ini prosedur pengambilan barang yang disita Satpol PP Surabaya :
1) Saat Penyitaan Terjadi
Satpol PP akan menindak dengan 2 jenis sanksi kepada pedagang yang kedapatan memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar, taman, bahu jalan, dan sebagainya.
Pertama, Sanksi Administrasi.
Pedagang diminta pergi dari tempat itu, dan membuat surat peringatan yang berisi tidak akan berjualan di tempat itu lagi.
• Playboy Kampus Penyebar Foto Bugil Ngaku Mahasiswa Magister HI di Surabaya, Unair Beri Tanggapan
Kedua, Sanksi Pidana.
Petugas akan menyita barang dagangan.
Lalu pedagang diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk penyidikan pelanggaran menyalahgunakan fasilitas umum.
Berkas hasil penyidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menunggu proses persidangan.
Perlu diketahui, tidak semua barang dagangan bisa langsung disita Satpol PP.
• Bursa Transfer Liga 1 2019 – RESMI! Persebaya Surabaya Perpanjang Kontrak Pelatih Djadjang Nurdjaman
Petugas akan menyita KTP pedagang sebagai jaminan bila barang tersebut berukuran terlalu besar, mudah rusak, mudah busuk, dan berpotensi merepotkan petugas saat disimpan di kantor Satpol PP.
2) Tahap Penyidikan Pelanggaran Pedagang
Pedagang yang barangnya disita Satpol PP diminta datang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan itu, pedagang akan dibuatkan surat Berita Acara Penyidikan (BAP) yang berisi data kategori pelanggaran dan daftar barang yang disita petugas.
• Seminggu Keluar Tahanan Polrestabes Surabaya, Sholeh Ditangkap Polsek Simokerto
Kemudian, pedagang akan membawa surat BAP saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
3) Tahap Persidangan.
Biasanya persidangan digelar setiap Rabu dan Kamis.
Majelis hakim persidangan akan menentukan barang tersebut dikembalikan dengan beberapa ketentuan atau tetap disita petugas.
Dalam tahap ini, pedagang yang melanggar akan dihadapkan pada dua kemungkinan hukum.
• Ini Modus dan Cara Transaksi Prostitusi Perempuan Muda dan Mahasiswi Bertarif Rp 3 Juta di Surabaya
Pertama, kurungan penjara selama tujuh hari.
Kedua, peadgang membayar denda bila pedagang menolak menjalani masa kurungan.
Setelah membayar denda, pedagang akan diberi surat bukti pembayaran denda.
Surat itu untuk menebus barang sitaan yang tersimpan di Gudang Kantor Satpol PP.
4) Tahap Pengambilan Barang Sitaan di Gudang Kantor Satpol PP Surabaya
Pedagang diminta datang kembali ke kantor Satpol PP Surabaya dengan membawa surat bukti pembayaran denda dari Hakim PN Suarbaya, fotokopi KTP, dan surat tanda terima barang.
• Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Bayi 2,5 Tahun di Surabaya, Ngaku Khilaf dan Minta Keringanan Hukuman
Semua berkas surat itu wajib ditunjukkan kepada petugas sebagai syarat mengambil kembali barang sitaan.
Selain itu, pedagang juga diminta membuat surat pernyataan berisi tidak akan melanggar lagi.
Lalu para pedagang diberi pengarahan dan pembinaan agar memahami fungsi fasilitas publik dan tidak menyalahgunakan kembali sebagai tempat berdagang.
• Ditinggal Mudik Pemilik, Rumah Di Tambak Dalam Baru Asemrowo Surabaya Terbakar