Terpisah, Polda Banten sudah menetapkan tiga orang tersangka pungli.
Ketiga tersangka pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda, merupakan oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang.
Kini, status ketiga oknum pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda telah ditetapkan menjadi tersangka.
Tetapkan 3 Tersangka
Penetapan itu, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dan mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi, serta uang tunai Rp 15 juta.
Melansir dari Warta Kota dalam artikel berjudul 'Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami"yang tayang Minggu 30 Desember 2018, Polda Banten mengungkapkan inisial 3 tersangka yang ditangkap.
• Komedian Aa Jimmy Jigo Dimakamkan di Cianjur, Begini Suasana Pemakamannya
• Jenazah Aa Jimmy Jigo Dimakamkan, Ini Detik-detik Tsunami Menurut Pengakuan Pengasuh Anak Aa Jimmy
"Sore tadi ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra, dilansir dari Wartakota.
Satu tersangka berinisial F diketahui seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.
Sementara dua tersangka lainnya, I dan B, merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.
Dadang mengatakan, RSDP menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.
Dari jumlah tersebut, ada 11 jenazah yang dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan.
Sementara sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.
"Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka," kata Dadang.
Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus pemulangan jenazah. Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.
"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.
Ketiga dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.
"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang.