Modusnya, pelaku berkeliling naik motornya, Kawasaki Ninja.
Saat menemukan sasaran, Anis kemudian membuntuti dari belakang.
Ketika sepi, dia memepet korban dan merampas tas yang dibawa korbannya.
“Dari sembilan aksi penjambretan, rata-rata korbannya adalah wanita. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancamannya sembilan tahun kuringan penjara,” ujar Ujung.