Ia menunjukkan nota dari masyarakat yang sudah mengumpulkan sampah.
Ada yang sekali mengumpulkan bisa menghasilkan uang sekitar Rp 80 ribu. Lalu ads juga yang bisa menghasilkan Rp 200 ribu.
“Nah seperti ini nanti itu dapat uang dari Dinas Lingkungan Hidup. Lalu uang itu bisa dibuat bayar pajak,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arief As Siddiq pembayaran pajak dari sampah ini teknisnya adalah menjadi nasabah bank sampah.
Lalu uang dari sampah itu ditabung di bank sampah. Kemudian dari DLH membeli sampah itu, yang uangnya ditabung per nasabah bank sampah.
“Sampah itu dihargai berbeda-beda, sesuai dengan itemnya. Harga itu bisa lebih mahal dari pengepul seperti kertas koran seharga Rp 2300 per kilogram di pengepul.”
“Sedangakan di bank sampah yang disediakan oleh DLH dihargai Rp 2500 per kilogram,” kata Arief.
Arief menargetkan pembayaran pajak dari sampah mencapai Rp 7 miliar.
Dari data Dispenda Kota Batu, hingga bulan Mei, untuk PAD dari PPB memiliki target sebesar Rp 19,5 miliar.
Sementara tahun 2018 untuk PBB Pemkot Batu berhasil merealisasikan PBB sebesar Rp 20 miliar dari target Rp 18,5 miliar.