SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polres Malang memusnahkan 2150 botok minuman beralkohol berbagai jenis, Kamis (19/12/2019).
Mulai dari gin, rum, anggur merah hingga arak tradisional tumpah berceceran dalam proses pemusnahan dengan cara dilindas oleh buldozer itu.
Ribuan minuman beralkohol itu didapat petugas ketika melakukan operasi pemeliharaan kemamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) ke sejumlah rumah dan toko penjual miras di Kabupaten Malang.
• Begal Sadis Buronan Polres Malang Ditembak Mati, Terakhir Beraksi di Ngantang Malang
• Tangis Histeris Bayi 1 Tahun Peluk Jenazah Ibunya Viral, Ada Pesan Menyentuh yang Ditinggalkan
Operasi tersebut digelas sejak 1 Desember 2019.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, dirinya tak ingin pada saat malam tahun baru, timbul tindakan kriminal yang diakibatkan oleh minuman beralkohol.
Menurutnya, pemusnahan miras tersebut adalah hal yang tepat.
"Minuman keras bisa timbulkan tindakan kontraproduktif saat tahun baru ataupun natal nanti. Kami tak ingin mereka melakukan tindakan yang tak diinginkan. Maka dari itu kami musnahkan ribuan botol miras hari ini," ujar Ujung di halaman Polres Malang.
Pria kelahiran Jakarta itu mengatakan, daripada meneguk minuman keras, malam tahun baru bisa diganti dengan kegiatan yang produktif. Salah satunya berolahraga.
"Pas tahun baru bisa aja bermusik, ataupun berolahraga. Pokoknya jadikan malam tahun baru nanti sebagai hiburan tapi yang positif dan produktif," kata Kanit II Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu.
Sementara itu, baru-baru ini Unit Reskrim Polsek Bantur Bantur menggerebek tempat produksi miras jenis trobas, di Dusun Gunung Gebang, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Diedarkan di wilayah Malang Selatan, miras yang diproduksi tersebut juga dilempar (dijual) ke beberapa daerah yang ada di luar Kabupaten Malang,” beber Kapolsek Bantur, AKP Nuryono.
Nuryono menjelaskan, hingga kini pihaknya memburu identitas dan keberadaan pelaku yang terlibat dalam jaringan pembuatan miras tersebut.
Karena pada saat digerebek, pelaku tak berada ditempat alias melarikan diri.
”Masih kami lakukan penyelidikan, saat kami lakukan pengamanan pemiliknya sudah tidak ada di lokasi penggerebekan,” ungkap Nuryono.
Atas penggerebekan itu, polisi mengamankan 6 buah tong bekas pembuatan miras, 4 buah tong berisi bahan baku pembuatan miras yang berisi campuran fermentasi tape ketan, gula pasir, ragi, dan air.