Lalu peralatan membuat miras seperti, 2 tungku penyulingan, 2 unit kompor, 2 regulator dan 3 buah elpiji ukuran 3 kilogram, serta 2 buah tong penyulingan miras juga turut disita polisi.
Di sisi lain, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menuturkan, sampai pertengahan tahun 2019 ini, Polres Malang berhasil mengungkap 205 kasus peredaran dan jaringan penjualan miras.
Tersangka mencapai 192 orang.
”Kami terus berupaya berantas peredaran dan pembuatan miras. Seperti pada saat menjelang perayaan natal dan tahun baru ini,” kata Ainun.