SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kota Madiun ditangkap Polisi Resor Magetan, karena mengedarkan uang palsu (Upal) kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan.
Pasutri ini ditangkap Polisi Resor Magetan setelah tertangkap tangan mengedarkan uang pecahan Rp 100 ribu kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional dengan cara membeli barang.
Suami istri warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini bernama, Maspandi (48) dan istrinya Dewi Derita (46), ditangkap di Desa Krajan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
• Sering Dibully Bau Lontong di Sekolah dan Menghilang, Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air
• Arema FC Ditantang Klub Singapura Tanjong Pagar United FC, Bisa Jadi Agenda Uji Coba
• Ini Jadwal Kedatangan 3 Pemain Asing Baru Arema FC, Mulai Latihan Tanggal 30 Januari
Menurut Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, selain menangkap pasutri itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribuan, sebanyak 46 lembar.
"Kami juga menyita, satu unit city car (mobil perkotaan) yang digunakan tersangka mengedarkan upal itu di wilayah Kabupaten Magetan,"kata Festo Ari Permana kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/1/2020).
Usai mengedarkan upal, lanjut Festo, kedua tersangka ini langsung pindah ke Pasar lain, untuk mencari sasaran baru yang umumnya pedagang sayur yang belum paham IT.
"Pasutri ini memanfaatkan pergantian waktu malam ke siang, alias Subuh untuk mengedarkan upalnya. Pasutri ini ditangkap di Pasar Ngrini, Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Seusai mengedarkan upal di pasar Ngrini,"katanya.
Dikatakan Festo, penangkapan bermula dari kecurigaan sejumlah pedagang di Pasar Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.
"Karena sebelumnya terjadi di pasar atau toko kelontoNg lainnya. Mereka para pedagang berusaha mengejar Dewi Derita untuk minta ganti uang palsu yang diberikan,"kata Kapolres.
Saat menerima uang pembelian pecahan Rp 100 ribu.
Dari tangan tersangka Dewi Derita membeli Gula dan minyak goreng seharga Rp 26.500. Saat pasutri itu selesai transaksi. Polisi mendapat informasi keberadaan pasutri pengedar uang itu.
"Anggota kami kemudian membuntuti pasutri ini dan menangkapnya saat berada di Pasar Krajan, Parang, Magetan,"kata Festo.
Sesuai keterangan pasangan suami istri ini, uang palsu di dapat dari membeli 100 ribu uang palsu, kemudian ditukar 10 ribu uang asli. Sementara semua uang pecahan Rp 100 ribu palsu.
"Ini masih kita kembangkan dari mana asal semua uang palsu pecahan 100 ribuan. Pengakuan tersangka uang palsu itu didapat dari Solo, Jawa Tengah. Namun itu semua masih kita kembangkan,"ujar Festo.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pasutri itu kini meringkuk di jeruji besi Polres Magetan.
Keduanya dijerat pasal 36 ayat 1 dan 2 nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.