Cewek SMP di Madiun Hamil dan Melahirkan
Nasib pilu dialami cewek SMP berusia 14 tahun di Madiun lantaran disetubuhi ayah tiri hingga hamil.
Ayah tiri tersebut diketahui berinisial HA (42), sedangkan cewek SMP, anaknya, berinisial PI.
Kini, akibat ulah nakal sang ayah tiri, si cewek SMP itu hamil dan sudah melahirkan bayi perempuan.
HA pun dilaporkan ayah kandung cewek SMP ke Polsek Kebonsari, Madiun, pada Rabu (5/2/2020) kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kebonsari, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual balon ini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan.
"Untuk perkembangan sudah tersangka, namun kami masih lengkapi hasil visum dari dokter SpOG, RSUD Caruban," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, ketika dikonfirmasi, Senin (10/2//2020) siang.
Peristiwa persetubuhan ini diperkirakan terjadi sejak setahun yang lalu, di rumah korban.
Saat akan melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dan tidak menjanjikan imbalan.
Sementara itu, ibu korban saat ini masih berstatus sebagai saksi, meski dinyatakan sebelumnya ibu kandung korban mengetahui perbuatan suami keduanya itu.
"Sementata tidak kami masukan sebagai tersangka," katanya.
Saat ini, HA mendekam di sel tahanan Polsek Kebonsari.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, pasal 81 dan 82 UU 17 /2016 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. HA juga dijerat asal 46 UU 23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo pasal 64 KUHP lantaran telah melakukan perbuatan cabul.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara," imbuhnya.