SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang akan memberikan pengawasan intensif terhadap napi yang bebas dengan hak asimilasi. Kebijakan pembebasan narapidana itu sebagai dampak virus corona.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, ia telah menginstruksikan jajaran polsek, intelijen, dan reskrim, untuk melakukan surveilans terhadap narapidana asimilasi di wilayahnya.
"Keputusan pembebasan para napi ini bukan ranah kami. Itu dari lapas ya. Tapi yang pasti, saya sudah arahkan jajaran petugas untuk memonitor setiap napi yang dibebaskan karena asimilasi," beber Hendri ketika dikonfirmasi.
Hendri menambahkan sejatinya para mantan napi diwajibkan melakukan wajib lapor ke lapas asal tempat napi mendekam penjara.
"Misal mereka menyalahi aturan wajib lapor itu ya mereka bisa ditindak secara tegas. Juga apabila meraka masih melakukan kejahatan, bisa masuk penjara lagi," tutur pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.
Terkait porsi hukuman apakah lebih berat dari sebelumnya, Hendri tak menerangkan secara detail.
Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 itu menegaskan, mantan napi bisa dijebloskan ke penjara jika perangai kejahatan tetap dilakukan.
"Keputusan memberikan hukuman bukan dari saya tapi dari lapas. Yang jelas bagi mantan napi tersebut bisa ditindak lagi seandainya melakukan kejahatan lagi," tutur pria yang menggantikan AKBP Yade Setiawan Ujung.