Berita Gresik Hari Ini

Wanita 38 Tahun Rela Melucuti Pakaian di Tempat Umum Demi Dapat Rokok, Ini Kronologi Lengkap

Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku diketahui berasal dari Gadukan Timur, Surabaya.

"Pelaku berprofesi sebagai pedagang asongan, masih kita lakukan pemeriksaan," kata Suhari.

Diketahui niat tersangka mencuri adalah untuk kulakan.

Barang curian berupa rokok itu rencananya akan dijual lagi.

"Rencananya barang curiannya itu mau dijual lagi," imbuh Suhari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 117 bungkus rokok berbagai merek dan uang Rp 156 ribu.

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta," terangnya. (*)

Berita Terkini