Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai langkah sebagai bentuk tindaklanjut.
Menurut dia, prinsip penetapan status itu berdasarkan hasil tracing.
Sebelum menetapkan status Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana pihaknya perlu mempelajari sejauh mana kontak WS dengan warga tersebut, sekaligus nanti akan dibarengi dengan pemeriksaan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra