Istri yang menjadi korban ini masih belia, berusia 18 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menuturkan, pelaku membujuk si korban untuk melepas pakaian dalam bagian bawahnya.
Dwi juga sempat menyekap mulut korban selama aksi rudapaksa itu berlangsung.
"Ya jadi ada teriakan gitu, terus ketahuan," ujarnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (23/7/2020).
Ternyata beberapa kali korban sempat berteriak dan meminta pertolongan pada suaminya yang menunggu di ruang tamu bagian depan rumahnya.
Lantaran aksi tak senonoh pelaku enggan dipergoki orang lain, lanjut Abidin, pelaku sontak berupaya membekap atau menutup mulut korbannya dengan telapak tangan.
"Kan sempat dibekap itu. Iya (mulutnya)," tuturnya.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tersebut, Abidin masih mengelaborasi secara cermat adanya unsur ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Iya ada indikasi ke sana ancaman kekerasan," pungkasnya.
Ada Suara Rintihan
Diberitakan sebelumnya, tukang pijat di Surabaya diciduk polisi karena diduga menyetubuhi pasiennya.
Tukang pijat keliling itu bernama Dwi Apriyanto (40), sudah menjalani profesinya selama sembilan tahun.
Dwi Apriyanto sudah berumah tangga dan memilki dua anak.
Kasus ini bermula ketika Dwi Apriyanto diminta oleh seorang pria untuk memijat istrinya yang berusia 18 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah kamar di kediaman korban, sekira pukul 19.00 WIB, pada Selasa (21/7/2020) kemarin.