Berita Surabaya Hari Ini

Puaskan Hasrat Seksual, Kakek Ajak 9 Anak di Bawah Umur Masuk Kuburan, Diberi Permen dan Uang 2 Ribu

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kakek bernama Ismawan alias Doni divonis hukuman penjara 6 tahun atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/11/2020).

Terdakwa berusia 56 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa divonis hukuman penjara selama enam tahun tujuh bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat bacakan amar putusan, Kamis, (26/11/2020).

Baca juga: Berani Meraba Organ Intim Gadis Belia, Dukun Cabul di Sampang Juga Harus Berani Menerima Hukuman Ini

Baca juga: Tragedi Cinta Segitiga Berujung Bui, Endra Curi Emas Istri Siri Demi Nikah Resmi dengan Cewek Lain

Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 jo perppu No 1 tahun 2016 jo UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan.

Sebelumnya warga Jalan Petemon, Surabaya, itu dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsidiaer dua bulan penjara.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku menyesal dan bersalah telah mencabuli sembilan bocah di sebuah gubuk pada 7 Juli 2020 lalu.

“Saya terima, Pak, saya menyesal atas perbuatan saya,” kata Ismawan kepada majelis hakim.

Sementara itu Jaksa Parlindungan juga mengatakan terima atas putusan tersebut.

Untuk barang bukti yang disita diminta majelis agar dikembalikan kepada para saksi korban.

“Terima juga Yang Mulia,” ucap Jaksa Parlindungan.

Diketahui, terdakwa melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk area makam Petemon, Surabaya.

Ismawan memerintahkan sembilan bocah yakni RS (6) S, (9), RA, (5), DI, (8) bersama bocah lainnya untuk memegang alat kelaminnya.

Setelah puas, para korban diberi jajan dan permen serta sejumlah uang Rp 2 ribu.

Halaman
12

Berita Terkini