Nasional

6 Simpatisan Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol Jakarta-Cikampek Karena Menyerang Polisi

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

SURYAMALANG.COM - Enam simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meninggal dunia ditembak polisi, Senin dini hari (7/12/2020).

Enam dari 10 orang yang disebut simpatisan Rizieq Shihab ini ditembak di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Kilometer 50.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq Shihab.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab), dan meninggal dunia sebanyak 6 orang," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Polisi Dihalangi Masuk ke Rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Kapolri : Kita Akan Sikat Semuanya

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Maaf Terkait Kerumunan Massa dan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww via Kompas.com)

Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab.

Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Penyamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemeriksaan itu berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin ini.

"Terkait itu kami, Polda Metro Jaya kemudiam melakukan penyelidikan kebenaran info itu."

"Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," ucap dia.

Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.

"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan."

"Karena tidnakan tersebut adalah tindakan Melanggar hukum dan dapat dipidana," tutup dia.

Baca juga: Masih di Wilayah NKRI, Tapi Polisi Susah Menembus Rumah Rizieq Shihab untuk Kirim Surat Panggilan

Baca juga: Proses Hukum Rizieq Shihab Terus Dilanjutkan Meskipun Sudah Minta Maaf

Berita Terkini