Sementara ini, pelaku sang ibu dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi untuk menjalani perawatan serta menunggu hasil pemeriksaan pihak rumah sakit jiwa tersebut.
"Sekarang (pelaku) lagi di rumah sakit jiwa, selama 3 minggu di sana. Nanti hasil pemeriksaannya di sana kan ada, menjelaskan bahwa dia ini gangguan jiwa atau tidak," kata Handreas.
- Kota Bogor masuk zona merah kekerasan anak
Terpisah, menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bogor masuk zona merah kekerasaan terhadap anak
Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/4/2021).
"Dua kota ini, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor zona merah terhadap pelanggaran anak," kata Arist Merdeka Sirait dikutip dari TribunnewsBogor.com artikel 'Komnas PA : Kota Bogor dan Kabupaten Bogor Zona Merah Kekerasan Anak, Angka Perbudakan Seks Tinggi'.
• Berita Arema Populer Kamis 29 April 2021: Respon Eduardo Almeida Disebut Calon Pelatih & Profilnya
• Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini Kamis 29 April 2021, Kota Malang, Surabaya & Sekitarnya
Arist menjelaskan bahwa angka pelanggaran terhadap anak di Bogor cukup tinggi seperti kasus bully atau perundungan, kekerasan dan perdagangan anak.
Termasuk pula perbudakan seksual yang tercatat mendominasi dibanding jenis kekerasan anak lainnya.
"Di Bogor sendiri cukup tinggi. Karena di Bogor ini kami mencatat ada 389 kasus pelanggaran terhadap anak. 50 persen lebih itu kejahatan seksual," kata Arist Merdeka Sirait.
Arist menilai bahwa Bogor belum memiliki sistem pendataan yang baik tentang korban kekerasan anak termasuk pula belum memiliki mekanisme sistem perlindungan anak.
Jika ada kejadian, kata dia, masih ditangani secara sendiri-sendiri.
"Belum ada mekanisme kalau ada kejadian ini bagaimana. Apa fungsi pemda, apa fungsi masyarakat, apa fungsi alim ulama misalnya perlu terlibat di situ. Kemudian juga bagaimana itu terkonfirmasi datanya sehingga penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.
Termasuk pula anak-anak yang saat ini tengah berjuang melawan korona yang mana sistem perlindungannya masih belum ada.
"Oleh karena itu tidak berlebihan Komnas PA dengan kritik yang baik mengatakan bahwa Bogor itu zona merah terhadap pelanggaran hak anak. Angkanya cukup tinggi," ungkap Arist.
Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM
Ikuti berita kekerasan anak dan anak di bawah umur lainnya